BONTANG — Kantor Imigrasi Kelas III Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bontang mencatat sebanyak 260 Tenaga Kerja Asing terdaftar bekerja di berbagai sektor industri di Kota Bontang sepanjang tahun ini. Dari ratusan TKA tersebut, mayoritas di antaranya berasal dari Tiongkok.
Penyerapan tenaga kerja asing paling banyak terkonsentrasi pada proyek pembangunan pabrik soda ash yang mempekerjakan sekitar 160 orang. Selain itu, PT Graha Power Kaltim di kawasan Bontang Lestari menampung sekitar 70 pekerja asing, sementara sisanya tersebar di sejumlah perusahaan industri lain seperti PT Indominco Mandiri dan PT Black Bear Resources Indonesia.
Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Bontang, Budiman, menegaskan bahwa seluruh TKA yang terdata telah mengantongi dokumen keimigrasian lengkap sesuai regulasi yang berlaku.
"Masa berlaku izin kerja mereka juga berbeda-beda. Ada yang enam bulan, dan ada yang satu tahun," ujar Budiman saat memberikan penjelasan.
Pihak Imigrasi juga rutin menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan berkala langsung ke lokasi-lokasi proyek dan perusahaan guna memastikan setiap TKA beraktivitas sesuai dengan peruntukan izinnya. Setiap perusahaan wajib melampirkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing, serta visa kerja aktif.
"Belum lama ini kami juga melakukan pengecekan untuk memastikan aktivitas mereka sesuai dengan izin yang dimiliki," ungkap Budiman.
Sejauh ini, Imigrasi Bontang belum menemukan adanya pelanggaran masa berlaku izin tinggal maupun penggunaan dokumen ilegal. Kedisiplinan perusahaan dalam memperpanjang izin kerja TKA dinilai cukup tinggi, mengingat denda atas pelanggaran tenggat waktu izin tinggal mencapai Rp1 juta per hari untuk setiap orang. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co