Pria di Bontang Ini Lima Kali Mencuri Mangga, Diamankan Warga Pas Lagi di Atas Pohon

Redaksi • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35 WIB
ilustrasi rampok
Ilustrasi 

PROKAL.CO, BONTANG-YN (20), seorang pemuda di Kota Bontang, ini punya catatan sendiri dalam hal mencuri mangga. Bukan sekali dua kali. Namun, sampai lima kali sejak awal tahun 2026. Angka itu datang dari pengakuan YN sendiri. 

Jadi ceritanya begini. Pada Rabu, (19/8/2026), warga Kelurahan Berebas Tengah itu diamankan setelah kepergok berada di atas pohon mangga di Jalan Selat Bali, Gunung Sari, Kecamatan Bontang Selatan.

Saat itu YN dipergoki warga ketika berada di pohon yang diduga menjadi sasaran pengambilan buah. Warga kemudian mengamankannya sebelum yang bersangkutan dibawa ke Polres Bontang.

Baca Juga: Karhutla Meningkat di Paser, Diskes Siagakan Puskesmas, Antisipasi Lonjakan Penyakit

Kasat Reskrim, Polres Bontang, AKP Putu Ari Sanjaya Putra, melalui Kanit Pidum, Satreskrim, Polres Bontang, Ipda Markus Sihotang, membenarkan pengamanan tersebut. Saat ini, YN masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami kejadian.

Kasus ini bukan kali pertama YN dikaitkan dengan aksi mengambil mangga. Ketika ditemui wartawan di Polsek Bontang Utara pada Juni 2026, YN mengaku sudah empat kali mengambil mangga sejak awal tahun. Dengan kejadian terbaru, pengakuan tersebut menjadi lima kali.

Kendati demikian, polisi tidak bisa serta-merta memproses seluruh kejadian hanya berdasarkan pengakuan pelaku. Markus menegaskan, penyidik tetap membutuhkan bukti yang cukup untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Termasuk keterangan dari korban dan saksi di lokasi.

“Minimal kalau sudah mengamankan orang, dua alat bukti itu harus ada. Hasil curiannya apa, perusakannya apa, kemudian saksi minimal dua orang itu pasti harus kami dapatkan,” kata Markus.

Sampai saat ini belum ada laporan dari pemilik pohon mangga terkait kejadian di Jalan Selat Bali tersebut. Polisi pun masih mendalami apakah YN benar telah mengambil buah atau peristiwa itu baru sebatas percobaan.

Baca Juga: Satpol PP PPU Perketat Pengawasan Air Tanah, Developer Mulai Disasar

Markus menjelaskan, pencurian termasuk delik biasa. Artinya, polisi tetap dapat menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang ditemukan meskipun tidak diawali laporan korban. Namun, proses pembuktian tetap menjadi tantangan apabila korban maupun saksi tidak bersedia memberikan keterangan.

“Deliknya biasa. Ada atau tidak ada (laporan), polisi tetap menindaklanjuti. Cuma masalahnya, pada saat nantinya kami tindak lanjuti, para korban sudah ingin berdamai, kami mau lanjutkan di situ susahnya,” ucapnya.

Baca Juga: Anggaran Terbatas, Diklat Pim III Pejabat PPU Dipastikan Tak Digelar Tahun Ini

Untuk status hukum YN, polisi belum memastikan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan menunggu adanya pihak yang merasa dirugikan melapor. Polisi juga berencana mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kronologi serta kondisi di lapangan. “Nanti kami juga ke lokasi kejadian,” kata Markus. (ak/far)

Editor : Faroq Zamzami
mencuri mangga bontang Polisi