MENJADI Koordinator Psikolog di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Samarinda, diakui Ayunda Ramadhani jika memang akhir-akhir ini sedang banyak kasus pencabulan terhadap anak.
“Bahkan ada yang diperkosa ayah kandungnya selama enam tahun. Ada juga kasus dicabuli ayah tiri. Jadi kasus pencabulan, kekerasan seksual itu sudah hari-hari saya hadapi dengan teman-teman di UPTD PPA,” bebernya.
Penanganannya mulai dari rujukan polisi atau yang memang datang sendiri. “Jadi alurnya kasus masuk laporan, assessment lalu jadwalkan pendampingan psikolog. Di sini ada lima orang psikolog, dan saya yang mendelegasikan. Karena masing-masing ada tugasnya, kalau saya kebanyakan pegang kasus remaja dan dewasa,” lanjut dia.
Korban bertemu dengan psikolog, untuk mengukur atau mengetahui tingkat trauma jika ada. Mengungkap, lalu mengidentifikasi status trauma. Setelah itu, dilakukan konseling. Baik individu atau keluarga.
“Misal kasus pencabulan keluarga, konseling dengan ibunya. Dengan saudara yang tinggal serumah. Kan ayahnya sudah ditahan, jadi bagaimana kondisi psikologis si ibu ketika suaminya sendiri yang melakukan kekerasan ke anaknya,” sebutnya.
Jika berkaitan dengan hukum, ada pula tim bantuan hukum (banhum). Contoh kasusnya disebutkan Ayunda yakni misal terjadi persetubuhan pada anak di bawah umur dan hamil. Ternyata salah satu anak keluarganya tak setuju. Dilakukan mediasi.
Ayunda mengatakan jika penanganan dilakukan lintas dinas. Misal kasus anak yang masih sekolah, tetap mendapat haknya untuk mendapat pendidikan. Maka koordinasi dengan dinas terkait.
“Kita memang kerja dalam diam dan memang dirahasiakan. Tapi UPTD PPA harus diketahui keberadaannya ketika misal ada masyarakat yang menghadapi kasus serupa. Jangan taku melapor, misal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa anak dan ibunya,” ungkap dia.
Sebab kini, Ayunda menjelaskan jika masyarakat berhadapan dengan stigma. Apa yang terjadi di dalam keluarga dianggap aib. Misal menjadikan solusi pernikahan bagi korban dan pelaku kekerasan seksual.
Merupakan buntut dari ketidaktahuan masyarakat. Apalagi yang umum ditemui Ayunda yakni pernikahan di bawah umur. Sebelumnya, pemerintah mengatur batas usia minimal perempuan menikah yakni 16 tahun. Tertuang dalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kemudian pada 2019 lalu, direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober. Menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
“Menikahkan anak di usia dini itu enggak boleh. Makanya kepengin masyarakat itu aware. Kami juga melakukan konseling untuk calon pengantin, untuk menghindari hal-hal yang ketika menikah terjadi KDRT,” beber Konselor Puspaga Samarinda itu.
Nah, puspaga atau pusat pembelajaran keluarga merupakan bentuk layanan untuk meningkatkan kehidupan keluarga dan ketahanan keluarga. Melalui program pendidikan pengasuhan, keterampilan menjadi orang tua, keterampilan melindungi anak, kemampuan meningkatkan partisipasi anak dalam keluarga maupun penyelenggaraan program konseling bagi anak dan keluarga.
“Puspaga itu tupoksinya sebagai pencegahan. Aktif melakukan sosialisasi dan edukasi khususnya. Dan itu tidak akan pernah berhenti, karena kasus kekerasan masih banyak. Kami juga bekerjasama dengan pengadilan agama, supaya tidak ada pernikahan dini,” beber Ayunda.
Disebutkannya jika kekerasan pada anak khususnya, bisa dilakukan siapa saja. Bahkan oleh yang dipercaya sekalipun. Termasuk guru privat atau pengasuh. “Walau tren itu memang kebanyakan orang terdekat di lingkungan keluarga. Penyebab macam-macam, apalagi ada kesempatan,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, Ayunda mengimbau agar masyarakat lebih terbuka dan waspada. Khususnya bagi orang tua. Zaman yang berkembang, membuka akses yang lebih luas. Siapa saja berpotensi menjadi pelaku. Menyinggung teknologi, dia juga mengatakan jika predator seksual di dunia maya ada banyak sekali.
Dengan bebas mengakses foto-foto yang dibagikan lewat akun milik kita. “Makanya please orang tua untuk lebih bijak ketika share foto anaknya. Orang tua diharapkan mempertimbangkan segala tindak-tanduk ketika di dunia maya. Termasuk memerhatikan akun anaknya, dipantau lebih baik lagi,” pungkasnya.
RADEN RORO MIRA
@rdnrrmr
Editor : izak-Indra Zakaria