JAKARTA – Ketegangan panjang di industri kecantikan tanah air mencapai puncaknya setelah penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan dokter sekaligus influencer kondang, Richard Lee. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Amira Farahnaz, atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Momen penahanan yang terjadi pada Jumat (6/3) malam sekitar pukul 21.45 WIB itu berlangsung dalam suasana dingin. Richard Lee, yang terlihat mengenakan kemeja putih dan sandal jepit, digiring petugas menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya. Meski tangan terborgol yang disembunyikan di balik baju dan wajah tertutup masker, Richard memilih bungkam seribu bahasa saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombespol Reonald Simanjuntak, memberikan pernyataan resmi mengenai status hukum sang dokter. ”Penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL (Dokter Richard Lee),” tegas Reonald. Ia menjelaskan bahwa dasar penahanan ini merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/7317/XII/2024 yang masuk sejak akhir tahun 2024 lalu.
Perseteruan antara Richard Lee dan Doktif memang telah menjadi konsumsi publik selama berbulan-bulan. Keduanya terjebak dalam aksi saling tuding terkait keamanan obat-obatan dan prosedur treatment kecantikan yang mereka promosikan masing-masing. ”Konflik ini sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan saling lapor ke aparat penegak hukum,” tambah pihak kepolisian saat menjelaskan latar belakang kasus ini.
Menariknya, kasus ini merupakan rangkaian dari aksi "saling sandera" hukum, di mana sebelumnya Dokter Detektif juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan pihak lain. Penahanan Richard Lee kini menandai babak baru yang semakin pelik dalam industri skincare dan estetika di Indonesia, di mana kredibilitas para ahli kecantikan kini diuji di meja hijau.(*)
Editor : Indra Zakaria