JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menahan dokter kecantikan sekaligus influencer Richard Lee pada Jumat malam (6/3). Langkah ini diambil setelah sang dokter menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam terkait kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan yang dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Edy Sitepu, mengonfirmasi langsung keputusan penahanan tersebut kepada awak media. ”Iya benar, ditahan. Nanti akan disampaikan detailnya, namun yang pasti dilakukan malam ini setelah seluruh proses pemeriksaan selesai,” tegas Edy saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa terdapat 29 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Richard sejak pukul 13.00 WIB. Namun, penahanan ini bukan sekadar soal substansi perkara, melainkan juga terkait sikap tidak kooperatif sang tersangka selama proses hukum berjalan. Budi mengungkapkan bahwa Richard sempat mangkir dari jadwal pemeriksaan tambahan tanpa alasan yang jelas.
”Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tanggal 3 Maret 2026, namun di hari yang sama dia justru melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya,” ujar Budi dengan nada serius. Selain itu, polisi mencatat Richard juga telah mengabaikan kewajiban lapor diri. ”Tersangka mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari dan Kamis, 5 Maret kemarin tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan pada pukul 21.50 WIB, Richard Lee telah menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya. ”Pengecekan meliputi tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal. Tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat untuk menjalani masa tahanan,” ungkap Budi. Sementara itu, barang-barang pribadi milik Richard yang tidak terkait dengan pembuktian penyidikan telah diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.
Penahanan ini menjadi peringatan keras bagi para figur publik untuk tetap menghormati prosedur hukum yang berlaku. Dengan resminya Richard Lee mendekam di rutan Polda Metro Jaya, perseteruan panas di industri kecantikan ini dipastikan akan berlanjut ke meja hijau dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian.(*)
Editor : Indra Zakaria