Pemerintah Pusat menargetkan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan mulai beroperasi pada Agustus 2024 ini.
Secara perdana, upacara peringatan HUT RI akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2024 di kawasan IKN Nusantara. Tahapan pemindahan IKN Nusantara diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Namun juga berdampak pada peningkatan permasalahan sosial khususnya di kawasan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kasatpol PP Penajam Paser Utara Bagenda Ali S.E, M.M menjelaskan, bahwa Satpol PP itu diamanahkan adalah yang pertama untuk melaksanakan penegakan peraturan daerah, penegakan Peraturan Bupati, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan tugas-tugas lainnya yang diberikan ke Satpol PP seperti Kalau sekarang itu adalah pengamanan bandara VIP, jadi banyak ngasih kegiatan-kegiatan yang diberikan oleh kepala daerah.
“Jadi sebenarnya tugas-tugas Satpol PP itu masih banyak yang lain bukan hanya sebatas menertibkan pedagang di pasar. Padahal sebenarnya dalam melakukan kegiatan penertiban untuk pedagang kita yang biasanya sudah mengeluarkan surat peringatan 1, 2 dan 3. Dan memang biasanya pedagang itu ada yang kembali lagi berjualan setelah kita tertib kan karena memang lokasinya itu strategis sehingga biasanya juga kita ada patroli,” katanya dalam program talkshow di radio KPFM Balikpapan, Kamis (29/2/2024).
Terkait dengan posisi Kabupaten PPU, yang akan menjadi kawasan ibukota negara tentunya banyak berdampak seperti dengan adanya pencari kerja, yang tentunya juga akan memberikan dampak sosial.
Dengan demikian, Satpol PP menyiapkan sejumlah program diantaranya, dengan melakukan pemetaan di mana daerah yang sering terjadi dampak-dampak yang bisa menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman itu.
Sehingga kita juga harus bersinergi dalam hal penegakan Perda, terutama bagi yang melanggar untuk di kawasan Kabupaten PPU.
Menambahkan, Kabid Trantibumlinmas Satpol PP Rakhmadi, SH.I menyampaikan, Satpol PP secara rutin telah melaksanakan patroli.
“Patroli ini sudah menjadi agenda kita siang dan malam, dan emang ada jam-jam tertentu kita melaksanakan patroli,” terangnya.
Biasanya dengan pedagang yang bandel in, awalnya itu, pihaknya juga telah memberikan edukasi terlebih dahulu serta pemahaman bahwa yang dilakukan itu melanggar peraturan daerah.
“Kebetulan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ini diatur dalam Perda 17 tahun 2009 , dan memang banyak item-item yang menyebutkan untuk melarang para pedagang ini meletakkan dagangannya di atas trotoar,” tuturnya.
Selain itu, ada juga memang pedagang yang mencari posisi strategis, sehingga limbahnya itu mengganggu pemukiman sekitar. Seperti penjual ikan dan ayam yang sebenarnya tidak boleh berjualan di situ, misalnya tidak ada pipa pembuangannya sehingga itu bisa berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. (*)
Editor : Indra Zakaria