Otorita IKN Klaim Siapkan Ganti Untung lewat Perpres 75/2024, “Beli Tanah Sendiri” yang Dikuasai Warga
Rikip Agustani• Senin, 15 Juli 2024 - 14:04 WIB
ATURAN TERCEPAT: Alimuddin (batik) menceritakan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN pada diskusi di Universitas Balikpapan, Jumat (12/7) lalu. (RIKIP/KP)
Permasalahan penguasaan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi perhatian serius pemerintah. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, pemerintah mengklaim akan memberikan ganti untung yang bagi masyarakat yang terdampak pembangunan IKN.
Penggantian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Untuk diketahui tanah di wilayah IKN yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan disebut dengan Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita IKN. Pada Pasal 8 ayat (5) Perpres 75 Tahun 2024 menerangkan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat diberikan per bidang tanah.
Sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi. Dengan besaran yang dihitung berdasarkan penilaian Penilai Publik. Memperhatikan komponen tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atau komponen lain yang dapat dinilai.
Dan besaran penggantian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Dalam hal besaran penggantian diberikan dalam bentuk tanah pengganti atau permukiman kembali, Otorita lKN menyediakan tanah melalui proses pengalokasian tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Tetapi, jika tidak terjadi kesepakatan atas penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat, dapat dilakukan konsinyasi.
“Tadi malam (11 Juli 2024) sekitar jam 10-an, keluarlah Perpres 75 Tahun 2024. Mungkin Perpres paling cepat. Itu saking kita pedulinya dengan masyarakat. Ada hak-haknya,” kata Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat (Sosbudpemas) Otorita IKN Alimuddin pada kegiatan Bincang-Bincang IKN & Bedah Buku "IKN Nusantara dari Pakunegara untuk Indonesia dan Dunia" di Universitas Balikpapan, Jumat (12/7) lalu.
Pada Perpres 75 Tahun 2024 itu, juga menerangkan penguasaan dan pemanfaatan tanah ADP oleh masyarakat. Berasal dari pelepasan kawasan hutan, secara fisik dilakukan paling singkat dalam jangka waktu 10 tahun secara terus menerus.
Dan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan dengan itikad baik. Dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan.
Selanjutnya inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADP, dilakukan oleh tim terpadu. Yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala Otorita dengan beranggotakan kementerian di bidang kemaritiman dan investasi, kementerian di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Kementerian di bidang agraria/pertanahan, lembaga di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi, serta kepolisian daerah, dan kejaksaan tinggi.
“Jadi tanah masyarakat, bisa dibayarkan dengan tanah tumbuhnya. Sama perlakuannya dengan pengadaan tanah, tapi bukan pengadaan tanah. Kenapa bukan pengadaan tanah? karena ADP itu tanah kami. Dan kami enggak mungkin bayar milik sendiri. Kalau pakai aturan kemarin, mungkin tidak pas untuk masyarakat. Tidak pas juga buat negara,” kata Alimuddin.
Dia juga menceritakan persoalan terkait lahan ini muncul setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan lahan seluas 2.086 hektare “tidak ada punya” di wilayah IKN.
Kemudian data tersebut disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dan selanjutnya Kemenkeu menerbitkan Surat Keputusan (SK) bahwa lahan yang ada di wilayah IKN diberikan kepada Otorita IKN. Dan Alimuddin mengaku kaget dengan keputusan ini.
“Kami kaget kok titik koordinat ini masuk ke kami. Ini kan masuk kampung Paser. Kampung ini dan itu. Dan lain-lain,” ungkapnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam paser Utara (PPU) ini melanjutkan pihaknya langsung menyusun rumusan kebijakan. Berdasarkan hasil kajian dari akademisi, profesional, dan birokrat yang tergabung di Otorita IKN, menyampaikan usulan kebijakan.
Terkait dengan pengadaan lahan yang dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat di wilayah IKN. Karena lahan yang menjadi ADP Otorita IKN itu, telah diduduki dan dikuasai oleh masyarakat selama puluhan tahun. Dan tidak mungkin secara serta merta menyuruh masyarakat untuk keluar.
“Coba bayangkan kalau ibu kita di situ. Itu orang tua kita. Oleh karenanya dengan regulasi yang ada, PP 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, itu tidak bisa dibayarkan. Karena itu milik kami. Aset kami. Padahal kami enggak mau itu jadi aset kami, karena ada orangnya,” papar Alimuddin.
Pertimbangan lainnya adalah Penyelesaian Dampak Sosial Kemasyarakatan atau PDSK yang dinilai tidak adil. Karena pemerintah hanya mengganti tanam tumbuh dan bangunan milik warga. Sementara tanahnya tidak diganti.
Padahal yang jadi persoalan adalah penggantian tanah yang sudah lama dikuasai oleh warga di wilayah IKN itu. Di mana, ada beberapa pilihan penggantian yang diatur dalam Perpres 75 Tahun 2024. Pertama diganti dengan uang.
Yang kedua pemukiman kembali atau disebut dengan resettlement. Lalu ketiga adalah penggantian lahan. Dan keempat adalah kita berdiskusi dengan masyarakat yang menguasai lahan, terkait dengan penggunaan lahan tersebut.
“Anda mau apa? jangan-jangan anda mau titip saham di situ. Kalau peruntukannya, misalkan pemerintah akan membangun mall dan lain-lain, Atau yang lain meletakkan RDTR-nya untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Jadi kalau dia enggak mau dibayar lahan tentu akan kita pindahkan kepada tempat yang sesuai,” jabar dia.
Alimuddin kembali menegaskan ke depannya, masyarakat tidak bisa melakukan jual beli tanah, tanpa persetujuan Otorita IKN. Karena pembangunan dan penggunaan tanah oleh masyarakat yang berada di dalam wilayah IKN, harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah dibuat oleh Otorita IKN.
“Karena di IKN itu enggak boleh lagi tuh tiba-tiba saya dengan anda, mau beli tanah. Saya harus tanya dulu di (Otorita) IKN. Saya mau beli tanah di wilayah ini, boleh enggak? Kalau (Otorita) IKN bilang boleh, maka kita boleh bertransaksi. Tapi kalau (Otorita) IKN bilang jangan, karena (Otorita) IKN punya kepentingan untuk membangun apa di situ, maka yang beli itu adalah IKN. Kami juga tidak mau orang jual beli tanah di benaknya itu pingin bikin hotel, tapi ternyata dia beli lahan di tempat yang dikhususkan untuk pendidikan,” tegas dia.
Kebijakan ini dilakukan, sebut Alimuddin untuk melakukan penataan di wilayah ibu kota negara baru. Yang menurutnya masih “kosong”. Sehingga masih mudah untuk dilakukan penataan.
Dan jangan sampai mengulangi permasalahan yang terjadi seperti di Jakarta. Tata ruang dan tata kotanya sudah tidak berjalan dengan baik. “Justru dengan pengaturan yang rigid seperti itu, akan sangat juga menguntungkan bagi pemilik-pemilik lahan,” pungkasnya. (kip/waz)