SAMARINDA — Partai NasDem mengusulkan agar Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara (PPU) ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Kaltim. Usulan ini mencuat di tengah ketidakpastian status resmi IKN sebagai ibu kota negara, mengingat Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota hingga kini belum diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pengamat ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), Aji Sofyan Effendi, menilai wacana ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan menyangkut dimensi ekonomi, sosial, politik, hingga identitas historis masyarakat Kalimantan Timur.
“Ini bukan cuma soal memindahkan kantor gubernur. Ini soal memindahkan pusat ekosistem kehidupan yang telah terbangun puluhan tahun di Samarinda,” kata Aji, Senin (21/7/2025). Menurut Aji, dalam setiap perubahan besar, selalu ada dua narasi yang saling bersaing: narasi masa lalu yang telah terbukti dan narasi masa depan yang menjanjikan. Samarinda, yang selama beberapa dekade menjadi pusat pemerintahan dan ekonomi Kaltim, mewakili narasi yang telah mapan.
“Sedangkan IKN adalah simbol masa depan Indonesia. Pertanyaannya, apakah narasi ini juga cocok sebagai masa depan Kalimantan Timur?” ujarnya.
Dari sisi hukum dan tata kelola, IKN memiliki status khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 3/2022 dan Nomor 21/2023. Pemerintahannya diselenggarakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), lembaga setingkat kementerian yang tidak berada dalam struktur pemerintahan daerah.
Jika IKN ditetapkan sebagai ibu kota provinsi, ucap dia, akan muncul dua entitas pemerintahan di satu wilayah; OIKN dan Pemerintah Provinsi Kaltim. “Ini bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan menciptakan ketidakpastian hukum,” kata Aji.
Ada dua skenario yang bisa diambil, menurut Aji, pertama menjadikan IKN sebagai bagian administratif Provinsi Kaltim. Namun, ini memerlukan revisi undang-undang karena akan mengubah status IKN dari wilayah otonom di bawah OIKN menjadi bagian dari pemprov.
Kedua, menjadikan IKN sebagai provinsi baru seperti halnya DKI Jakarta. Namun, opsi ini akan memecah wilayah Kaltim dan berpotensi mengubah konstelasi politik dan ekonomi daerah secara signifikan.
Perpindahan ibu kota juga akan berdampak pada pola relasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Saat ini, Aji menyebut, Samarinda dan Kutai Kartanegara merupakan penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim. Sementara itu, PPU masih bergantung pada sektor primer.
Menurut Aji, kehadiran IKN berpotensi mengubah distribusi Dana Bagi Hasil (DBH). Sektor ekonomi baru yang tumbuh di IKN akan menghasilkan pajak dan retribusi, yang dapat meningkatkan kapasitas fiskal Kaltim.
Namun, ia mengingatkan, dominasi anggaran bisa terfokus ke IKN, menyisakan daerah lain seperti Samarinda bersaing untuk mendapat perhatian pembangunan. Di sisi lain, ketergantungan pembangunan IKN terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Golkar Tanggapi Usulan NasDem soal IKN Turun Pangkat Jadi Ibu Kota Provinsi, Wajib Hitung Dampak Ekonomi dan Investasi
"Investasi swasta hingga akhir 2024 belum signifikan. Pemindahan ibu kota provinsi dalam kondisi ini bisa menjadi beban tambahan bagi APBD Kaltim,” ujarnya.
Selain aspek teknis dan fiskal, Aji menggarisbawahi aspek identitas dan sejarah. Samarinda bukan hanya pusat administrasi, tetapi juga simbol keberhasilan dan perjuangan Kaltim. Memindahkan ibu kota ke IKN yang sedang dibangun dari nol, dinilai berpotensi mengaburkan narasi sejarah tersebut.
“Ini bukan sekadar pemindahan fisik, tapi juga pemindahan jiwa provinsi,” katanya. Secara positif, menurut Aji, pemindahan ibu kota bisa mempercepat sinergi antara pusat dan daerah karena kedekatan fisik dan birokrasi. Kaltim juga akan menjadi provinsi strategis dengan infrastruktur modern yang dapat menarik lebih banyak investasi.
Wilayah seperti PPU pun bisa terdorong menjadi pusat pertumbuhan baru, sehingga memperkecil kesenjangan antardaerah di Kaltim. Namun, tantangannya juga besar. Selain potensi tumpang tindih kewenangan dengan OIKN, pembangunan infrastruktur baru akan menelan anggaran besar dan berisiko menurunkan alokasi untuk daerah lain.
“Identitas Samarinda sebagai ibu kota bisa tergeser. Kota ini berisiko kehilangan peran sentral dan simbol kebanggaan kolektif,” ujarnya. Aji menyimpulkan bahwa keputusan pemindahan ibu kota provinsi bukan semata persoalan administratif atau politik jangka pendek. Lebih dari itu, keputusan ini menyangkut arah sejarah dan narasi besar Kaltim ke depan.
“Samarinda adalah cerita yang sudah tertulis, sedangkan IKN adalah babak baru yang masih ditulis. Pilihan ini menyangkut narasi mana yang akan membimbing Kaltim ke masa depan,” katanya. (*)
Editor : Indra Zakaria