Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Otorita IKN dan Pemprov Kaltim Perkuat Barikade Penanganan Aktivitas Ilegal

Redaksi Prokal • 2026-02-26 12:39:23

Otorita IKN dan Pemprov Kaltim memperkuat sinergi pengelolaan kawasan hutan Nusantara berbasis sosial dan berkelanjutan, termasuk penanganan aktivitas ilegal dan pengendalian kependudukan.(IST)
Otorita IKN dan Pemprov Kaltim memperkuat sinergi pengelolaan kawasan hutan Nusantara berbasis sosial dan berkelanjutan, termasuk penanganan aktivitas ilegal dan pengendalian kependudukan.(IST)

 

SAMARINDA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sepakat merapatkan barisan demi menjaga marwah pembangunan Ibu Kota Nusantara. Dalam pertemuan strategis di Kantor Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Selasa (24/2), kedua belah pihak menegaskan bahwa pengelolaan kawasan IKN kini tidak lagi sekadar urusan semen dan beton, melainkan mencakup penegakan hukum dan keadilan sosial yang menyeluruh.

Fokus utama kolaborasi ini tertuju pada pemberantasan aktivitas ilegal, mulai dari pertambangan tanpa izin hingga perambahan hutan. Edgar Diponegoro, Staf Khusus Bidang Keamanan Otorita IKN sekaligus Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal, mengungkapkan bahwa pola penanganan kini akan mengalami pergeseran paradigma.

“Pendekatan pencegahan sebelumnya telah dilakukan, namun ke depan perlu diimbangi dengan langkah penindakan agar lebih efektif,” tegas Edgar. Langkah terukur ini dinilai krusial untuk memastikan kepastian hukum di tengah ambisi besar mewujudkan forest city dengan 65 persen kawasan hijau.

Namun, Edgar juga menggarisbawahi bahwa penegakan hukum di IKN memiliki tantangan unik, terutama terkait keberadaan masyarakat yang sudah lama bermukim di sana. Ia memastikan pemerintah tidak akan mengambil langkah serampangan yang dapat melukai tatanan sosial. “Kita tidak bisa menggunakan pendekatan radikal. Penanganannya harus bertahap dan berbasis sosial, dengan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat di lapangan,” tambahnya.

Gayung bersambut, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengingatkan bahwa realitas di lapangan harus menjadi rujukan utama setiap kebijakan. Menurutnya, IKN tidak boleh hanya dibangun di atas meja gambar tanpa menyentuh denyut nadi warga setempat. “Penataan kawasan tidak bisa hanya dilihat dari perencanaan di atas kertas, tetapi harus mempertimbangkan kondisi eksisting masyarakat,” ujar Sri Wahyuni menekankan pentingnya kebijakan yang adaptif.

Pertemuan ini menghasilkan sejumlah poin krusial yang akan menjadi peta jalan ke depan, di antaranya penguatan kemitraan konservasi hutan, peningkatan kapasitas ekonomi warga melalui pemberdayaan, hingga pengendalian kependudukan.

Sebagai tindak lanjut, konsolidasi yang lebih besar akan dilakukan dalam beberapa bulan mendatang dengan melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim. Momentum tersebut diharapkan menjadi babak baru penyusunan payung hukum kerja sama formal antara OIKN dan Pemprov Kaltim, demi memastikan pembangunan Nusantara berjalan adil, inklusif, dan tetap lestari sebagai kota masa depan.(*)

Editor : Indra Zakaria