Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sulap Lahan Tambang Ilegal Jadi Hutan Lestari, Otorita IKN Tanam 1.000 Pohon di Bukit Soeharto

Redaksi Prokal • Selasa, 23 Juni 2026 | 10:01 WIB
Otorita IKN mempercepat pemulihan kawasan Tahura Bukit Soeharto melalui revegetasi lahan bekas tambang ilegal.(HUMAS-OIKN)
Otorita IKN mempercepat pemulihan kawasan Tahura Bukit Soeharto melalui revegetasi lahan bekas tambang ilegal.(HUMAS-OIKN)

TENGGARONG – Langkah nyata untuk menghapus jejak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan tanpa izin terus dikebut. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mempercepat pemulihan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, dengan melakukan revegetasi masif di atas lahan eks tambang ilegal.

Dalam aksi hijau yang digelar pada Kamis (18/6) tersebut, sebanyak 1.000 bibit pohon seperti balangeran, tanjung, dan trembesi ditanam di area seluas 1,6 hektare. Jenis pohon ini sengaja dipilih karena kemampuannya yang cepat dalam memperbaiki tutupan vegetasi serta mengembalikan keseimbangan ekosistem bawah laut dan darat yang sempat rusak.

Tahura Bukit Soeharto, yang saat ini menyisakan tutupan hutan sekitar 57 persen, memang kerap mengalami tekanan hebat akibat eksploitasi lahan secara ilegal. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, menegaskan bahwa gerakan menanam ini merupakan komitmen jangka panjang yang akan terus dirawat, bukan sekadar formalitas di depan kamera.

“Penanaman hari ini bukan seremonial. Kami menanam dan akan memeliharanya. Ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama agar kawasan yang pernah mengalami kerusakan dapat kembali menjadi lingkungan yang nyaman dan lestari. Upaya ini membutuhkan konsistensi dalam jangka panjang,” tegas Myrna Safitri.

Tidak hanya menanam secara konvensional, Otorita IKN juga menyuntikkan inovasi teknologi dalam proyek rehabilitasi ini. Mereka memanfaatkan teknologi berbasis biochar—arang dari sisa biomassa kayu—untuk menyuburkan kembali tanah yang tandus akibat kerukan tambang, menjaga kelembapan lahan, serta memicu pertumbuhan mikroorganisme penyubur tanah.

Keberhasilan pemulihan lingkungan ini berjalan selaras dengan ketegasan penegakan hukum di lapangan. Sejak tahun 2023, Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN tercatat telah menyeret sedikitnya delapan kasus tambang ilegal ke meja hijau.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, mengklaim bahwa per Juni 2026, zona inti hutan konservasi di dalam wilayah delineasi IKN sudah steril dari para penambang liar.

“Hingga Juni 2026, di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN sudah tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal. Jika masih ditemukan, umumnya berada di luar kawasan konservasi berupa tambang pasir dan batu. Ini menjadi fokus penanganan kami selanjutnya,” ungkap Edgar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas.

Melihat progres positif ini, dukungan mengalir dari berbagai tokoh masyarakat Kaltim. Mantan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, menyerukan agar warga lokal, khususnya di Kecamatan Samboja, ikut pasang badan menjaga pohon-pohon yang telah ditanam dari tangan-tangan jahat korporasi ilegal. Menurutnya, menjaga Tahura Bukit Soeharto adalah warisan mutlak bagi masa depan anak cucu di tengah berdirinya ibu kota baru. (*)

Editor : Indra Zakaria
#IKN #IKN NUSANTARA