Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kebijakan Tarif Dibatalkan Mahkamah Agung, Trump Balas dengan Tarif Global 10 Persen

Indra Zakaria • 2026-02-21 13:25:22

Donald Trump
Donald Trump

PROKAL.CO- Ketegangan perdagangan global memasuki babak baru yang penuh ketidakpastian setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi mengumumkan pemberlakuan tarif impor global sebesar 10 persen pada Jumat malam. Langkah agresif ini diambil hanya sesaat setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif sebelumnya yang dinilai melampaui kewenangan eksekutif.

Keputusan Mahkamah Agung tersebut menjadi pukulan telak bagi agenda perdagangan Gedung Putih. Para hakim agung memutuskan bahwa Trump telah menyalahgunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 saat menetapkan tarif resiprokal serta tarif terkait isu fentanil terhadap China, Kanada, dan Meksiko. Dalam amar putusannya, Hakim Ketua John Roberts menegaskan bahwa wewenang menetapkan pajak dan tarif secara konstitusional berada di tangan legislatif atau Kongres, sehingga presiden tidak dapat bertindak sepihak tanpa batasan jumlah dan waktu.

Reaksi keras langsung datang dari Presiden Trump yang meluapkan kemarahannya dalam sebuah konferensi pers mendadak. Ia mengecam para hakim Mahkamah Agung dengan menyebut mereka tidak patriotik dan menuduh mereka telah tunduk pada kepentingan asing. Meski kebijakan lamanya dinyatakan tidak sah, Trump menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan mengembalikan dana tarif yang telah dipungut, yang nilainya diklaim telah menyentuh angka ratusan miliar dolar AS.

Sebagai serangan balik terhadap putusan hukum tersebut, Trump beralih menggunakan Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 sebagai landasan baru untuk tarif global 10 persen miliknya. Regulasi ini memberikan celah bagi presiden untuk memberlakukan tarif selama 150 hari jika terjadi defisit perdagangan yang serius. Strategi ini tetap konsisten dengan visi "America First" yang diusungnya, dengan dalih melindungi manufaktur domestik dan menciptakan lapangan kerja bagi warga Amerika.

Dinamika ini menambah kerumitan bagi mitra dagang AS, termasuk Jepang yang sebelumnya sempat berada di bawah ancaman tarif 25 persen sebelum akhirnya dinegosiasikan menjadi 15 persen. Di sisi lain, ratusan perusahaan yang telah mengajukan gugatan hukum kini menuntut kepastian mengenai pengembalian dana mereka setelah putusan Mahkamah Agung keluar. Namun, sengketa ini tidak menyentuh tarif sektoral seperti baja dan otomotif yang sejak awal menggunakan basis keamanan nasional di bawah Undang-Undang Perluasan Dagang 1962.

Pertarungan konstitusional antara Gedung Putih dan lembaga yudikatif ini memberikan sinyal kuat bahwa Trump tidak akan mundur dari agenda proteksionismenya. Menutup pernyataannya, ia memberi peringatan tajam kepada dunia internasional bahwa kegembiraan negara-negara asing atas putusan Mahkamah Agung tersebut hanya akan berlangsung singkat. (*)

Editor : Indra Zakaria