WASHINGTON DC - Gedung Putih secara resmi mengumumkan bahwa kebijakan tarif impor global sebesar 10 persen yang ditandatangani oleh Presiden Donald Trump akan mulai berlaku efektif pada 24 Februari mendatang. Langkah ini diambil sebagai respons cepat kepresidenan dalam hitungan jam setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif sebelumnya yang dianggap tidak konstitusional. Tarif ad valorem sementara ini dijadwalkan akan berlaku selama 150 hari ke depan, terhitung mulai pukul 00:01 waktu standar timur.
Keputusan mendadak ini merupakan buntut dari kekalahan telak Trump di meja hijau. Mahkamah Agung memutuskan bahwa presiden telah melampaui kewenangannya dengan menyalahgunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 untuk menetapkan tarif resiprokal serta tarif terkait fentanil terhadap China, Kanada, dan Meksiko tanpa restu Kongres. Para hakim agung menegaskan bahwa wewenang menetapkan bea impor secara mutlak berada di bawah yurisdiksi legislatif, bukan otoritas tunggal eksekutif.
Menanggapi putusan tersebut, Presiden Trump menunjukkan kemurkaannya dalam sebuah konferensi pers di hadapan media internasional. Ia mengecam para hakim Mahkamah Agung dengan sebutan tidak patriotik dan menuduh mereka telah mengkhianati konstitusi demi pengaruh kepentingan asing. Trump menyatakan rasa malunya terhadap integritas sejumlah hakim yang dinilainya tidak memiliki keberanian untuk mengambil tindakan tegas demi melindungi kepentingan ekonomi Amerika Serikat.
Meski menghadapi hambatan hukum yang signifikan, Trump tetap bersikeras menjalankan agenda proteksionismenya. Sambil memastikan bahwa tarif yang berbasis pada keamanan nasional tetap berlaku, ia menggunakan celah hukum lain melalui perintah eksekutif untuk tetap memberlakukan tarif 10 persen terhadap seluruh negara di dunia. Langkah ini diprediksi akan memicu gejolak baru di pasar global, mengingat pelaksanaannya yang hanya berjarak beberapa hari dari pengumuman resmi tersebut.
Pertarungan kekuasaan antara Gedung Putih dan yudikatif ini menandai titik kritis dalam administrasi Trump, di mana kebijakan luar negeri dan perdagangan kini berada di tengah pusaran ketidakpastian hukum. Dunia kini bersiap menghadapi dampak ekonomi dari tarif global yang mulai menyasar semua mitra dagang Amerika Serikat tanpa terkecuali pada tengah malam tanggal 24 Februari nanti.(*)
Editor : Indra Zakaria