NEW YORK – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu guncangan ekonomi global dengan mengumumkan kenaikan tarif impor dari 10 persen menjadi 15 persen hanya dalam waktu 24 jam. Langkah agresif ini diambil Trump pada Sabtu (21/2/2026) sebagai bentuk pembangkangan sekaligus respons kemarahan atas putusan Mahkamah Agung AS yang baru saja membatalkan kebijakan tarif sebelumnya.
Ketegangan bermula pada Jumat pagi ketika Mahkamah Agung AS, melalui pemungutan suara enam banding tiga, memutuskan bahwa kebijakan tarif Trump di bawah Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) adalah ilegal. Putusan tersebut menjadi pukulan telak bagi agenda ekonomi sang presiden. Namun, alih-alih melunak, Trump justru langsung menandatangani perintah baru beberapa jam setelah putusan keluar untuk memberlakukan tarif 10 persen terhadap seluruh barang impor.
Tidak berhenti di situ, melalui unggahan di media sosial pada Sabtu, Trump secara resmi menaikkan angka tersebut menjadi 15 persen. Ia menegaskan bahwa kenaikan ini berlaku segera dan ditujukan kepada negara-negara yang ia anggap telah "memanfaatkan" Amerika Serikat selama puluhan tahun tanpa adanya retribusi sebelum ia menjabat. Trump mengeklaim bahwa angka 15 persen adalah batas yang sepenuhnya diizinkan dan teruji secara hukum.
Dalam pernyataannya, Trump juga menjanjikan bahwa dalam beberapa bulan ke depan, pemerintahannya akan terus menetapkan dan memberlakukan rangkaian tarif baru. Ia menyebut langkah ini sebagai kelanjutan dari proses yang ia klaim luar biasa sukses untuk "Membuat Amerika Kembali Hebat—Lebih Hebat dari Sebelumnya."
Aksi sepihak ini diprediksi akan memicu ketidakpastian pasar global dan potensi perang dagang yang meluas, mengingat tarif tersebut menyasar seluruh negara tanpa terkecuali. Sementara itu, para pakar hukum dan ekonomi kini tengah mencermati sejauh mana perintah baru Trump ini dapat bertahan menghadapi tantangan hukum berikutnya pasca keputusan bersejarah Mahkamah Agung tersebut. (*)
Editor : Indra Zakaria