Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

AL Thailand Tembak Kapal Nelayan Malaysia di Dekat Pulau Lipe, Satu Terluka

Redaksi Prokal • 2026-02-23 06:35:00

ilustrasi kapal tenggelam
ilustrasi kapal tenggelam

BANGKOK – Angkatan Laut Thailand terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke arah sebuah kapal pukat ikan asal Malaysia yang kedapatan melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Thailand. Langkah tegas ini diambil setelah kapal tersebut melakukan manuver berbahaya dan mencoba menabrak kapal patroli petugas yang sedang menjalankan pemeriksaan.

Juru bicara Angkatan Laut, Laksamana Muda Parach Rattanachaiyapan, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula pada 20 Februari 2026, menyusul laporan dari nelayan lokal mengenai keberadaan sekitar delapan hingga sepuluh kapal pukat kecil Malaysia di sekitar delapan mil laut dari Pulau Lipe. Menanggapi informasi tersebut, Komando Wilayah Tiga Angkatan Laut segera mengerahkan kapal patroli ke lokasi untuk melakukan verifikasi.

Setibanya di lokasi, petugas menggunakan pengeras suara untuk memerintahkan seluruh kapal asing tersebut mematikan mesin guna menjalani pemeriksaan. Sebagian besar kapal segera melarikan diri meninggalkan perairan Thailand, namun satu kapal pukat justru bermanuver sangat dekat dengan kapal Angkatan Laut dengan indikasi jelas ingin melakukan tabrakan.

Situasi yang mengancam tersebut memaksa awak patroli melepaskan tembakan peringatan. Dalam ketegangan itu, satu orang awak kapal pukat dilaporkan terluka, sementara kapal tersebut akhirnya tenggelam. Petugas berhasil mengamankan dua awak lainnya, sementara korban luka segera dilarikan ke rumah sakit di Provinsi Satun untuk mendapatkan perawatan medis.

Menariknya, Parach mengungkapkan bahwa ketiga awak kapal pukat berbendera Malaysia tersebut sebenarnya adalah warga negara Thailand yang bekerja di negara tetangga berdasarkan kontrak. Saat ini, dua awak yang selamat telah diserahkan kepada aparat penegak hukum setempat dan ditahan berdasarkan keputusan pengadilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor : Indra Zakaria