BEIJING – Pemerintah China secara tegas menolak kebijakan tarif impor baru yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap barang-barang dari 60 negara mitra dagangnya. Beijing menilai bahwa kebijakan proteksionisme sepihak tersebut hanya akan memperburuk hubungan perdagangan internasional tanpa membawa manfaat bagi pihak mana pun.
Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, dalam konferensi pers resmi di Beijing pada Jumat (24/7/2026). Pernyataan tersebut merespons langkah Washington yang mulai mengenakan bea masuk tambahan sebesar 10 hingga 12,5 persen.
Lin Jian menekankan bahwa posisi China mengenai isu ekonomi dan perdagangan antara kedua negara selalu konsisten dan tidak pernah berubah. Pihaknya menentang keras segala bentuk pengenaan tarif secara sepihak dan menilai bahwa perang tarif atau perang dagang bukan solusi tepat untuk menyelesaikan perselisihan ekonomi antarnegara. Meski demikian, pemerintah China belum membeberkan apakah mereka akan meluncurkan langkah balasan (retaliasi) atas kebijakan Washington tersebut.
Kebijakan tarif anyar dari pemerintahan Presiden Donald Trump ini secara resmi berlaku mulai Jumat (24/7/2026), menggantikan tarif global sementara sebesar 10 persen yang berakhir pekan ini. Pemerintah AS mengklaim langkah tegas tersebut diambil menyusul temuan dan dugaan penggunaan tenaga kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global di negara-negara mitra dagangnya.
Berbeda dari sejumlah negara lain, China tidak mendapatkan perlakuan khusus. Barang impor dari Negeri Tirai Bambu tersebut langsung dikenakan tarif baru sebesar 12,5 persen yang ditambahkan di atas bea masuk eksisting yang sudah berlaku sebelumnya. Selain China, negara seperti Jepang, Uni Eropa, Australia, Filipina, Swiss, Taiwan, dan Thailand juga dikenakan tarif pada kisaran 12,5 persen.
Sementara itu, sekitar 20 negara mitra dagang lainnya, termasuk Indonesia, Malaysia, Inggris, dan Meksiko, dikenakan tarif lebih rendah yaitu sebesar 10 persen. Kategori tarif lebih rendah ini diberikan karena negara-negara tersebut dinilai AS telah memiliki kerangka hukum yang lebih progresif dalam mencegah praktik kerja paksa.
Pihak Washington menyatakan kebijakan ini bertujuan menciptakan iklim persaingan yang adil bagi industri domestik AS. Selain isu kerja paksa, pemerintah AS juga mengindikasikan tengah menyelidiki praktik dugaan kelebihan kapasitas industri (industrial overcapacity) di 16 kawasan ekonomi utama dunia, termasuk China.
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co