PUTRAJAYA — Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali memicu ketegangan diplomatik dan ancaman kesehatan di negara tetangga. Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, secara terbuka mendesak ASEAN untuk mengevaluasi total mekanisme penanganan kabut asap lintas batas yang dinilai masih memiliki banyak celah.
Pernyataan keras ini disampaikan Anwar setelah kualitas udara di wilayah Serian, Sarawak—yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Barat—kembali melonjak ke level Berbahaya. Stasiun pemantauan setempat sempat mencatat Indeks Pencemaran Udara menembus angka 302 pada Selasa pagi, yang memaksa pemerintah lokal mewaspadai ancaman serius bagi kelompok rentan.
"Masih ada ruang untuk perbaikan. Saya pikir para menteri ASEAN perlu memperhatikan masalah ini dengan serius karena berdampak pada kehidupan, terutama anak-anak dan bayi. Jika kita melihat situasi di Serian, memang sangat mengkhawatirkan," tegas Anwar di Putrajaya.
Minta Indonesia Usut Tuntas dan Janji Tak Lindungi Korporasi Malaysia
Mengenai pemicu kabut pekat tersebut, Anwar meminta pemerintah Indonesia menggelar penyelidikan menyeluruh untuk mengusut dalang pembakaran lahan terbuka. Ia menyoroti penegakan hukum yang tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata, melainkan wajib menyasar korporasi utama di belakangnya.
Menariknya, Anwar menegaskan bahwa Kuala Lumpur tidak akan membela perusahaan asal Malaysia jika terbukti menjadi pemicu kebakaran di tanah Indonesia. "Jika ada perusahaan Malaysia yang terlibat, kami akan memberi ruang kepada Indonesia untuk mengambil tindakan. Kami tentu menghormati tindakan di sana dan tidak akan membela mereka," ujarnya.
Sementara itu, ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) menilai krisis kabut asap lintas batas yang berulang selama hampir tiga dekade ini telah bergeser menjadi darurat Hak Asasi Manusia. Jutaan warga di Asia Tenggara dinilai dipaksa menghirup udara beracun akibat lemahnya penegakan sanksi regional.
APHR mendesak agar Perjanjian ASEAN tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas direvisi dalam Konferensi Para Pihak di Da Nang, Vietnam, pada Oktober 2026 mendatang. Mereka mendorong pembentukan kerangka hukum regional yang tegas untuk menjerat korporasi pembakar lahan.
Selain itu, perusahaan perkebunan di lahan gambut didesak untuk membuka peta konsesinya secara transparan. APHR juga meminta adanya penyeragaman indikator serta metode pemantauan kualitas udara di seluruh negara anggota ASEAN agar pengukuran bahaya polusi dapat diperbandingkan secara adil. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co