PROKAL.CO- Pengadilan di Kenya akhirnya menjatuhkan vonis setimpal terhadap salah satu pelaku kejahatan kemanusiaan paling mengerikan dalam sejarah modern. Paul Mackenzie, pimpinan sekte keagamaan apokaliptik yang menjadi dalang di balik ritual maut kematian massal, resmi divonis hukuman penjara selama 200 tahun.
Putusan berat tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Diana Kavedza dalam persidangan yang digelar pada Jumat (6/11) waktu setempat. Vonis tersebut merupakan akumulasi dari dua dakwaan utama, yakni 100 tahun penjara atas tindak pembunuhan melalui kelaparan serta tambahan 100 tahun penjara untuk kasus pembunuhan secara langsung.
Doktrin Kiamat dan Tragedi Kemanusiaan di Hutan Shakahola
Aksi keji tersebut terbongkar dari aktivitas kelompok keagamaan yang bermarkas di kawasan terpencil Hutan Shakahola, dekat Kota Malindi, wilayah pesisir timur Kenya. Di bawah pengaruh Mackenzie, para pengikutnya dicekoki doktrin sesat yang meyakini bahwa kematian ekstrem akibat kelaparan adalah satu-satunya jalan suci menuju surga sebelum hari kiamat tiba.
Ironisnya, doktrin mematikan tersebut tidak hanya menyasar kalangan dewasa, tetapi juga melibatkan anak-anak yang tidak memiliki daya untuk menolak. Berdasarkan fakta persidangan, sebanyak 190 anak tercatat menjadi korban jiwa dalam ritual biadab ini.
Dalam pembacaan vonisnya, Hakim Diana Kavedza menguraikan secara mendalam bagaimana para korban anak mengalami penderitaan luar biasa. Mereka tidak hanya dibiarkan mati kelaparan, tetapi juga menghadapi tekanan psikologis, ancaman kekerasan, hingga perlakuan tidak manusiawi dari para pengikut setia Mackenzie agar ritual maut itu terus berlanjut hingga ajal menjemput.
Kasus pembunuhan massal berkedok agama di Hutan Shakahola ini kini tercatat sebagai salah satu tragedi kultus paling kelam dan mematikan dalam era modern, sekaligus memberikan keadilan tegas bagi para korban yang tak berdosa. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co