Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Angka Perceraian di Sambas Tembus 660 Kasus dalam 3 Bulan, PA Ungkap Fenomena Lonjakan Usai Lebaran

Redaksi Prokal • Minggu, 12 April 2026 - 09:15 WIB
ilustrasi perceraian
ilustrasi perceraian

SAMBAS – Tren perceraian di Kabupaten Sambas menunjukkan angka yang memprihatinkan pada awal tahun 2026. Hanya dalam kurun waktu tiga bulan pertama, Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Sambas mencatat sedikitnya 660 perkara perceraian telah masuk ke meja hijau. Angka ini menempatkan Sambas sebagai salah satu daerah dengan tingkat perceraian tertinggi di Kalimantan Barat dalam lima tahun terakhir.

Data statistik menunjukkan fluktuasi yang cenderung meningkat. Setelah sempat menyentuh angka 1.051 kasus pada tahun 2025, lonjakan di triwulan pertama tahun 2026 ini memberikan sinyal adanya peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama di tahun-tahun sebelumnya.

Panitera PA Kelas IA Sambas, Muhammadiyah, mengungkapkan bahwa mayoritas perkara yang masuk didominasi oleh Cerai Gugat (CG) atau permohonan yang diajukan oleh pihak istri. Tren ini telah terlihat konsisten sejak beberapa tahun terakhir. Sebagai gambaran, pada tahun 2025 tercatat ada 921 kasus Cerai Gugat dibandingkan 130 kasus Cerai Talak (CT).

"Kalau sesuai data kasus yang ditangani di PA Kelas IA Sambas, angka perceraian di Kabupaten Sambas tinggi bahkan untuk tingkat Kalimantan Barat selama kurun waktu lima tahun terakhir. Termasuk di 2026 pada triwulan pertama, kami sudah menerima 660 perkara perceraian,” ujar Muhammadiyah.

Ada hal unik sekaligus ironis yang terjadi di Kabupaten Sambas. Muhammadiyah menjelaskan adanya fenomena rutin di mana pengajuan perceraian melonjak tajam tepat setelah perayaan Idulfitri. Hal ini dipicu oleh kepulangan para perantau yang bekerja di luar kota maupun luar negeri.

Momen mudik lebaran yang seharusnya menjadi ajang silaturahmi justru dimanfaatkan sebagian pasangan untuk mengurus administrasi perpisahan. Petugas mencatat, pada 30 Maret 2026 saja, sudah ada lebih dari 40 pihak yang berkonsultasi mengenai persyaratan pengajuan cerai. “Perceraian atau orang mengajukan gugatan cerai ke PA Sambas, setelah lebaran angkanya naik, dan itu bahkan terjadi hampir setiap tahunnya,” jelasnya.

Mengenai penyebab utamanya, perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus menduduki peringkat tertinggi. Muhammadiyah mencontohkan, banyak kasus bermula dari masalah ekonomi, di mana suami tidak memiliki pekerjaan tetap sementara istri harus bekerja keras mencukupi kebutuhan keluarga.

Kondisi tersebut sering kali memicu cekcok yang sulit didamaikan, meskipun pihak keluarga sudah berupaya memediasi. Selain faktor ekonomi dan perselisihan, penyebab lainnya meliputi penelantaran salah satu pihak, judi, mabuk, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga masalah hukum yang menjerat salah satu pasangan.

“Perselisihan terus-menerus merupakan faktor penyebab tertinggi. Dari beberapa perkara, pasangan bertengkar terus karena masalah kebutuhan, hingga akhirnya perceraian dipilih sebagai jalan keluar terakhir,” pungkas Muhammadiyah. (*)

Editor : Indra Zakaria
#sambas