Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Gubernur Kalbar Desak Gaji PPPK Ditanggung APBN

Redaksi Prokal • Selasa, 9 Juni 2026 | 09:15 WIB
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 8 Juni 2026 (ADPIM PEMPROV KALBAR)
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 8 Juni 2026 (ADPIM PEMPROV KALBAR)

PROKAL.CO- Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mendorong pemerintah pusat agar pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu dapat diakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan tersebut difokuskan untuk formasi krusial seperti tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan demi menyelamatkan ruang fiskal pemerintah daerah yang terancam kaku akibat pemberlakuan batasan belanja pegawai.

Langkah ini dinilai mendesak mengingat daerah diwajibkan memangkas porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada akhir masa transisi nanti. Norsan menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah berkomitmen penuh mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Namun, beban penggajian PPPK yang masih menempel pada kantong APBD dinilai bertolak belakang dengan semangat efisiensi tersebut, apalagi di tengah penyesuaian dana transfer dari pusat.

"Kondisi ini berpotensi menimbulkan tekanan fiskal yang cukup besar bagi pemerintah daerah. Jika tidak segera dicarikan solusi, banyak daerah akan mengalami kesulitan memenuhi batas maksimal belanja pegawai karena saat ini rata-rata masih berada di atas 30 persen," ujar Ria Norsan saat menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Aspirasi dari bumi Khatulistiwa ini rupanya bersambut baik dalam forum yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, serta dihadiri oleh Mendagri dan Menteri PAN-RB tersebut. Komisi II DPR RI bersama pemerintah akhirnya menyepakati sejumlah rekomendasi krusial, termasuk komitmen untuk pasang badan agar tidak ada pemberhentian massal bagi PPPK maupun honorer yang telah diangkat, meskipun daerah sedang mengalami keterbatasan anggaran.

Selain mengawal masa transisi, parlemen berjanji akan mengupayakan peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun anggaran mendatang. Dukungan penuh dari APBN untuk pembiayaan pegawai daerah ini dipandang sebagai kunci utama agar pemerintah daerah tidak sekadar habis energinya untuk mengurus pos gaji, melainkan tetap memiliki sisa ruang fiskal yang sehat guna membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. (*)

Editor : Indra Zakaria
#ria norsan #kalbar