PONTIANAK – Aspirasi pembentukan Provinsi Kapuas Raya kembali berembunyi kencang di Kalimantan Barat. Ketua DPRD Provinsi Kalbar Aloysius bersama Gubernur Ria Norsan secara kompak mendesak pemerintah pusat untuk segera mencabut kebijakan moratorium daerah otonomi baru (DOB). Langkah pemekaran ini dinilai bukan lagi sekadar urusan administratif belaka, melainkan sebuah kebutuhan krusial untuk memotong rentang kendali pemerintahan yang terlalu jauh serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih prima bagi masyarakat di kawasan perbatasan.
Momentum desakan ini mengemuka kuat di sela-sela kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI ke Kalimantan Barat beberapa hari lalu. Pemerintah daerah menilai, kendala mendasar mandeknya pembentukan Provinsi Kapuas Raya selama ini murni karena kebijakan moratorium pusat yang belum juga dibuka kembali sejak tahun 2012 silam. Padahal, dari sisi kesiapan administratif dan kajian akademis, seluruh persyaratan daerah dinilai sudah sangat matang.
Kondisi geografis Kalimantan Barat yang membentang seluas 147.307 kilometer persegi menjadi alasan utama mengapa pemekaran ini bersifat mendesak. Dengan wilayah yang mencakup hampir delapan persen dari total luas daratan Indonesia dan berbatasan darat sepanjang 900 kilometer langsung dengan Malaysia, rentang pelayanan birokrasi saat ini dirasa tidak efisien. Gubernur Ria Norsan mengakui tantangan memimpin wilayah seluas itu sangat berat, terutama ketika harus menjangkau masyarakat pedalaman dengan keterbatasan kemampuan fiskal daerah saat ini.
Pangkas Jarak Tempuh Belasan Jam Menuju Pusat Pemerintahan
Salah satu jeritan utama masyarakat di wilayah timur Kalimantan Barat adalah persoalan aksesibilitas. Jarak tempuh dari wilayah pedalaman menuju pusat pemerintahan provinsi di Kota Pontianak memakan waktu yang sangat luar biasa. Warga dari Sintang harus menempuh perjalanan sekitar 8 jam, sementara dari Putussibau di Kabupaten Kapuas Hulu, waktu tempuh bisa melonjak hingga lebih dari 13 jam di perjalanan. Panjangnya jarak ini berimbas langsung pada lambatnya pengurusan administrasi, pembangunan infrastruktur dasar, serta pemerataan akses kesehatan dan pendidikan.
Jika moratorium dicabut dan usulan ini dikabulkan, Provinsi Kapuas Raya nantinya akan memayungi lima kabupaten strategis, meliputi Sanggau, Sekadau, Melawi, Kapuas Hulu, dan Sintang yang diproyeksikan sebagai calon ibu kota provinsi. Wilayah ini mengantongi basis demografi yang besar dengan total penduduk mencapai 1,61 juta jiwa. Selain padat penduduk, kawasan timur ini merupakan sektor ekonomi penting karena menjadi pusat perkebunan serta gerbang perdagangan internasional.
Persoalan Batas Wilayah Jadi Catatan Penting Sebelum Pemekaran
Meskipun gaung pemekaran ini didukung penuh, sejumlah pekerjaan rumah internal tetap harus diselesaikan oleh pemerintah daerah. Di hadapan Panja Komisi II DPR RI, Ketua DPRD Kalbar Aloysius mengingatkan adanya beberapa segmen batas antarkabupaten yang hingga kini belum tuntas sepenuhnya, seperti batas wilayah antara Kabupaten Sekadau dan Sintang, serta Sanggau dengan Ketapang. Penyelesaian batas ini wajib dituntaskan secara mufakat agar tidak memicu sengketa hukum di kemudian hari.
Kini, setelah diperjuangkan sejak tahun 2005 atau lebih dari dua puluh tahun lamanya, asa jutaan warga di kawasan timur Kalbar untuk melihat lahirnya Provinsi Kapuas Raya kembali digantungkan pada political will pemerintah pusat. Keberhasilan pemekaran ini nantinya diharapkan tidak hanya memperpendek jarak birokrasi, namun juga dibarengi dengan tata kelola fiskal dan birokrasi yang sehat demi kesejahteraan masyarakat perbatasan. (*)
Editor : Indra Zakaria