Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Urat Nadi Pelayanan Publik: Gubernur Kalbar Tegaskan Pemekaran Provinsi Kapuas Raya Sudah Jadi Kebutuhan Mendesak

Redaksi Prokal • Senin, 29 Juni 2026 | 12:00 WIB
Ria Norsan
Ria Norsan

PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa percepatan pembentukan Provinsi Kapuas Raya kini bukan lagi sekadar wacana politik, melainkan sudah menjadi kebutuhan mutlak bagi masyarakat. Pemekaran wilayah ini dinilai menjadi kunci utama untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh pelosok Kalimantan Barat yang areanya sangat luas.

"Dalam situasi saat ini, yang paling urgen bagi Kalimantan Barat adalah pemekaran wilayah. Kalimantan Barat memiliki wilayah yang sangat luas, sementara kebutuhan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat," ujar Norsan di Pontianak.

Norsan menjelaskan bahwa bentang geografis Kalimantan Barat yang teramat luas selama ini menjadi tantangan berat bagi pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, adil, dan merata. Oleh sebab itu, pemekaran Provinsi Kapuas Raya dipandang sebagai solusi konkret paling logis untuk memotong rentang kendali pemerintahan, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah timur Kalimantan Barat.

Sebagai informasi, perjuangan untuk melahirkan Provinsi Kapuas Raya ini bukanlah hal baru. Usulan resmi pemekaran tersebut sejatinya telah dilayangkan kepada pemerintah pusat sejak tahun 2007 silam. Norsan memastikan bahwa seluruh persyaratan dokumen administrasi hingga aspek teknis—mulai dari kajian akademik yang komprehensif, dukungan dari kepala daerah di wilayah cakupan, hingga kesiapan cetak biru infrastruktur pemerintahan—telah dipenuhi secara lengkap oleh daerah.

Pemekaran wilayah ini diharapkan mampu menjadi stimulus baru bagi pertumbuhan ekonomi lokal, mengoptimalkan pengelolaan potensi sumber daya alam daerah, serta mempercepat pembangunan infrastruktur di kawasan-kawasan yang selama ini sulit dijangkau karena kendala jarak geografis dengan ibu kota provinsi di Pontianak.

Di samping menyuarakan urgensi Provinsi Kapuas Raya, Gubernur Ria Norsan juga memanfaatkan momentum ini untuk memberikan masukan strategis terkait pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota yang saat ini tengah digodok oleh Komisi II DPR RI. Dari belasan draf regulasi tersebut, tujuh di antaranya berkaitan langsung dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat. Masukan tersebut pun telah disampaikan langsung saat Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kalbar beberapa waktu lalu.

Menurut Norsan, pembaruan regulasi pada tingkat pusat sangat diperlukan agar landasan hukum pembentukan kabupaten dan kota menjadi lebih adaptif dengan dinamika pemerintahan modern, sekaligus memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi daerah.

Ia juga mengapresiasi perhatian Komisi II DPR RI yang turut mempertimbangkan aspek pluralisme dan keberagaman etnis di Kalbar—seperti suku Dayak, Melayu, dan Tionghoa—sebagai modal sosial budaya yang berharga dalam penyusunan regulasi baru tersebut. Norsan berharap payung hukum yang dihasilkan DPR RI kelak mampu memperkuat perlindungan masyarakat adat, meningkatkan kemandirian pemerintah daerah, serta mewujudkan pembangunan yang berkeadilan sosial di bumi Kalimantan Barat.(*)

Editor : Indra Zakaria
#Provinsi Kapuas Raya #kubu raya