SINGKAWANG– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang tengah mendalami dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Singkawang Selatan. Kasus yang menimpa anak perempuan berusia 13 tahun ini baru terungkap setelah hampir dua tahun terpendam.
Laporan resmi diterima pihak kepolisian pada 11 Juli 2026. Kini, kepolisian bergerak cepat menjalankan proses penyidikan dengan memprioritaskan perlindungan serta pemulihan psikologis korban.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum mengonfirmasi bahwa penanganan perkara anak ini menjadi fokus utama jajarannya.
"Kami memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi, termasuk pendampingan selama pemeriksaan serta koordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan dan pemulihan," tegas AKP Raja Toga Paruhum, Jumat (24/7/2026).Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang telah melakukan serangkaian prosedur hukum, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi, hingga terlapor. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti serta memfasilitasi visum bagi korban guna menguatkan pembuktian perkara.
Penyidikan dilakukan dengan pendekatan khusus yang ramah anak guna mencegah trauma berulang (reviktimisasi). Kerahasiaan data pribadi dan identitas korban dijamin penuh sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta panduan pedoman KemenPPPA.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dibayang-bayangi sanksi hukum berat. Penyidik menerapkan pasal dugaan perkosaan yang diatur dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara, dan berpotensi mengalami pemberatan hukuman mengingat status terduga pelaku sebagai orang tua kandung korban.
Imbauan Keberanian Melapor
Kepolisian Imbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada aparat atau lembaga perlindungan seperti UPTD PPA. Keberanian melapor dari lingkungan sekitar sangat krusial agar korban mendapatkan pertolongan medis, bantuan hukum, serta pendampingan psikologis sedini mungkin. (*)
Sumber : Pontianak Post