MEMPAWAH – Gelombang kecaman terhadap kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum guru di SMKN negeri di Mempawah Hilir kian bergulir kencang. Kasus moral yang mencoreng dunia pendidikan di Kalimantan Barat ini memicu reaksi keras dari Lembaga Informasi Informasi Corruption Watch (IJW).
Direktur Advokasi IJW, Sudianto Nursasi, SH, secara tegas mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat untuk mengambil langkah drastis dengan menjatuhkan sanksi terberat hingga pemecatan terhadap kedua oknum pendidik tersebut. Sudianto menekankan bahwa tindakan kedua oknum guru tersebut telah mencederai martabat profesi pendidik yang seharusnya menjadi panutan utama bagi para peserta didik.
"Mereka seharusnya menjadi teladan bagi siswa. Karena itu, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan harus memberikan sanksi tegas berupa pencopotan status sebagai guru," tegas Sudianto saat memberikan keterangan, Kamis (6/8/2026).
Dorong Kepolisian Turun Tangan Lewat Aturan KUHP Baru
Tak hanya berhenti pada sanksi administratif dan pencopotan status kepegawaian, IJW juga mendorong agar dugaan pelanggaran moral ini digiring ke ranah hukum pidana. Menurut Sudianto, perilaku oknum tersebut sudah berada di luar batas toleransi bagi seorang pembentuk karakter generasi muda.
Langkah hukum dinilai perlu diambil demi memberikan efek jera sekaligus menegakkan keadilan. "Kami minta pihak kepolisian memproses kasus ini. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku perzinaan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun," ujar Sudianto lugas.
Selain membidik kedua oknum guru, IJW juga menyenggol jajaran manajemen sekolah. Sudianto meminta agar pemeriksaan turut menyasar Kepala SMKN negeri di Mempawah Hilir jika terbukti ada unsur kelalaian atau upaya pembiaran atas dinamika yang terjadi di lingkungan sekolahnya. Desakan tegas dari IJW ini menguat pascamogok belajar dan aksi protes massal yang dilancarkan oleh sekitar 700 siswa SMKN 1 Mempawah Hilir. Para murid yang geram atas beredarnya rekaman video viral dugaan perselingkuhan tersebut menuntut agar kedua guru yang bersangkutan segera ditendang dari sekolah.
Kini, bola panas berada di tangan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat dan aparat penegak hukum untuk menentukan nasib kedua oknum pendidik serta mengembalikan kondusivitas kegiatan belajar mengajar di SMKN 1 Mempawah Hilir. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : Pontianak Post