Ancaman El Nino, Kemenhut Sidak 4 Perusahaan Hutan di Kalbar, Lalai Karhutla Bakal Disanksi

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 10:56 WIB
Ilustrasi tim Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan kepada perusahaan yang ada di Kalbar terkait Karhutla. (AI)
Ilustrasi tim Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan kepada perusahaan yang ada di Kalbar terkait Karhutla. (AI)

PONTIANAK – Menjelang puncak musim kemarau dan meningkatnya potensi risiko El Nino, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bergerak cepat memperketat pengawasan korporasi. Melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Kemenhut menerjunkan tim untuk memeriksa langsung empat perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat pada 10–14 Agustus 2026.

Sidak ini menyasar tiga perusahaan di Kabupaten Ketapang—PT Wanakerta Eka Lestari, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa, dan PT Wana Subur Persada—serta satu perusahaan di Kabupaten Sanggau, yaitu PT Finantara Intiga. Pemeriksaan difokuskan pada kesiapan sarana-prasarana pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mulai dari ketersediaan menara pantau, sekat kanal, embung air, peralatan pemadaman, hingga kesiapsiagaan personel regu pemadam.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa audit lapangan ini bukan sekadar mengecek keberadaan fisik alat, melainkan menguji fungsi operasional sistem deteksi dan respons cepat di areal konsesi. Ia mewajibkan seluruh perusahaan memastikan sarana pemadaman berfungsi optimal sebelum api muncul.

"Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan. Jangan menunggu kebakaran terjadi baru melakukan pembenahan," tegas Leonardo.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa kesiapsiagaan karhutla merupakan bagian mutlak dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab demi melindungi kawasan hutan dan keselamatan publik. Kemenhut memastikan tidak akan segan melayangkan sanksi administratif tegas bagi perusahaan yang terbukti lalai dan mengabaikan standar keselamatan pencegahan karhutla. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : Pontianak Post
kalbar