Presiden Prabowo Instruksikan Pencabutan Perda Kearifan Lokal Kalbar, Langsung Ditolak..!!

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 06:29 WIB

 

Presiden RI Prabowo Subianto ditemani Gubernur Kalbar Ria Norsan meninjau lokasi Karhutla di Desa Limbung kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat pada Sabtu (22/8).
Presiden RI Prabowo Subianto ditemani Gubernur Kalbar Ria Norsan meninjau lokasi Karhutla di Desa Limbung kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat pada Sabtu (22/8).

PROKAL.CO- Penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki babak baru yang ketat. Usai meninjau langsung lokasi karhutla di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (22/8/2026), Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar Perda Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal segera dicabut. Peraturan yang sebelumnya mengizinkan peladang membakar lahan hingga seluas 2 hektare secara terbatas tersebut dinilai tidak lagi sejalan dengan darurat bencana asap yang kini melumpuhkan berbagai sektor kehidupan warga.

"Pak Menteri Dalam Negeri sudah menyampaikan ke saya, bahwa perintah beliau (Presiden) untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 harus segera dicabut," ungkap Gubernur Kalbar Ria Norsan usai mendampingi kunjungan Presiden.

Keputusan tegas ini diambil mengingat kabut asap dari karhutla telah berdampak luas, mulai dari mengancam kesehatan masyarakat, melumpuhkan moda transportasi, hingga mengganggu aktivitas pendidikan dan perekonomian daerah. Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa pelarangan membakar lahan ini tidak akan mengorbankan nasib para peladang tradisional yang menggantungkan hidup dari bercocok tanam.

Sebagai kompensasi atas ditariknya izin membakar, pemerintah pusat berkomitmen memfasilitasi teknologi dan sarana pembukaan lahan tanpa api. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membeberkan bahwa negara siap menerjunkan bantuan alat berat untuk membantu warga mengolah tanah.

"Kalau perkaranya adalah masyarakat kita membutuhkan untuk membuka lahan, maka pemerintah akan hadir dalam bentuk yang lain dengan memberikan bantuan, misalnya ekskavator," terang Mensesneg Prasetyo Hadi.

Pemerintah turut menegaskan bahwa pasal kearifan lokal dalam aturan daerah tidak boleh lagi dijadikan tameng untuk melakukan pembakaran bebas tanpa kendali. Setiap aksi pembakaran lahan yang memenuhi unsur pidana akan tetap ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kini, tantangan terbesar bagi pemerintah adalah memastikan alokasi bantuan alat berat tersebut benar-benar siap, mudah diakses, serta terjangkau bagi para petani di pelosok desa.

LANGSUNG DIPROTES

Rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal menuai penolakan keras dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar. Menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta aturan tersebut dihapus, AMAN mendesak pemerintah agar objektif dan tidak menyamaratakan praktik berladang turun-temurun masyarakat adat dengan aksi pembakaran lahan ilegal demi kepentingan bisnis.

"Pemerintah perlu melihat persoalan karhutla secara objektif dan berdasarkan fakta di lapangan. Jangan sampai penanganan karhutla justru melahirkan persoalan baru bagi masyarakat adat," tegas Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Kalbar, Tono.

Tono menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2022 selama ini memberikan payung hukum dan kepastian bagi warga adat yang berladang secara terukur dan terkendali. Ia mengkhawatirkan pencabutan aturan tanpa kajian matang dan dialog terbuka justru akan mengkriminalisasi masyarakat adat yang sekadar mencari nafkah untuk bertahan hidup.

"Pemerintah harus bisa membedakan antara praktik perladangan tradisional yang terkendali dan berbasis kearifan lokal dengan pembakaran lahan untuk kepentingan bisnis yang melanggar hukum," tambah Tono.

Nada serupa disampaikan Ketua Pengurus Daerah Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) Kalbar, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano (Doy). Ia meminta pemerintah dan media menggunakan pendekatan berbasis data akurat sebelum menuding peladang tradisional sebagai pemantik utama kabut asap.

"Jangan sampai masyarakat adat menjadi korban dari penyederhanaan persoalan karhutla. Penanganan karhutla harus tegas terhadap pelanggaran, tetapi juga adil terhadap masyarakat yang menjalankan tradisi secara bertanggung jawab," pungkas Doy.

Meski menyatakan mendukung penuh upaya penanggulangan bencana kabut asap dan pemadaman karhutla, AMAN dan AJMAN Kalbar mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog bersama masyarakat adat, akademisi, serta organisasi sipil sebelum mengeksekusi pencabutan perda tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : Pontianak Post
kalbar perda