
PROKAL.CO- Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018–2023, Sutarmidji, menilai rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal merupakan langkah yang salah sasaran. Aturan yang mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar secara terbatas sejatinya bersumber dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bukan dari perda.
"Perda itu mengatur tentang tata cara membakar yang dua hektare. Yang boleh kan bakar dua hektare itu Undang-Undang Lingkungan Hidup. Itu kan produk DPR RI dengan pemerintah pusat. Percuma cabut perda kalau undang-undang tak dicabut," tegas Sutarmidji.
Pria yang akrab disapa Midji ini menjelaskan bahwa Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 justru disusun untuk mengendalikan tata cara pembakaran agar tidak liar, sesuai koridor Pasal 69 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009. Undang-undang tersebut melarang pembakaran lahan, tetapi memberikan pengecualian berbasis kearifan lokal maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal dengan syarat pembuatan sekat bakar.
"Makanya kementerian itu, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri, baca itu undang-undang tentang lingkungan hidup, baru komentar. Jangan nyalahkan perda, perda apa hubungannya dengan kebakaran lahan. Perda itu justru mengatur bakar lahan dua hektare yang diizinkan undang-undang itu harus bergilir," tambahnya.
Midji juga membeberkan rekam jejak penanganan karhutla saat dirinya menjabat. Pada 2019, Pemprov Kalbar menindak tegas 157 perusahaan perkebunan yang kedapatan memiliki titik panas di area konsesi. Penegakan hukum tersebut memicu sanksi pidana hingga denda perdata yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebesar Rp917 miliar, sehingga karhutla di Kalbar relatif terkendali pada rentang 2019–2025.
Ia mengingatkan pemerintah untuk bisa membedakan karakter titik api di lapangan. Kebakaran akibat ladang masyarakat biasanya memunculkan indikator warna kuning yang cepat hilang, sedangkan titik api berwarna merah pekat menandakan kebakaran besar di area konsesi perkebunan. Tanpa merevisi UU No. 32 Tahun 2009 di tingkat pusat, pencabutan perda di daerah dinilai tidak akan menyelesaikan akar persoalan karhutla. (*)
Sumber : Pontianak Post