Gubernur Pasang Badan, Pemprov Kalbar Tegaskan Perda Perladangan Justru Lebih Ketat dari UU

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 08:45 WIB
Nugal berarti menanam padi di ladang. Aktivitas ini jamak dilakukan oleh masyarakat adat di Kalimantan Barat. Namun, tak jarang aktivitas nugal dikaitkan sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST
Nugal berarti menanam padi di ladang. Aktivitas ini jamak dilakukan oleh masyarakat adat di Kalimantan Barat. Namun, tak jarang aktivitas nugal dikaitkan sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST

PROKAL.CO- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan klarifikasi mendalam mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal yang kini terancam dicabut. Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menegaskan bahwa regulasi daerah tersebut bukanlah pintu bebas bagi masyarakat untuk membakar hutan, melainkan aturan yang memperketat rambu-rambu hukum yang sudah termuat dalam undang-undang nasional.

"Dasar perda kearifan lokal Kalbar itu adalah UU 32 Tahun 2009. Malah di perda kita diatur lagi pembakaran lahan tidak boleh di lahan gambut," jelas Sekda Kalbar Harisson.

Harisson meluruskan kekeliruan persepsi yang menilai perda sebagai pemicu karhutla. Berdasarkan Pasal 69 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009, masyarakat memang diberikan batas toleransi membuka lahan berbasis kearifan lokal hingga dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal dengan syarat pembuatan sekat bakar. Pemprov Kalbar kemudian menerjemahkan aturan pusat itu secara lebih spesifik dan tajam melalui pasal-pasal di tingkat daerah.

"Perda kita (Kalbar) malah lebih ketat, tidak boleh membakar di lahan gambut, dan hanya untuk tanaman pertanian yang pengolahan lahannya sudah dilakukan secara turun-temurun," tegas Harisson.

Dalam Pasal 6 Perda Nomor 1 Tahun 2022, larangan aktivitas pembakaran di area gambut dituliskan secara eksplisit. Pemprov Kalbar mengingatkan bahwa setiap pelanggaran yang melompati batas ketentuan kearifan lokal atau menimbulkan dampak kerusakan lingkungan tetap akan diseret ke ranah pidana, sesuai ketentuan Pasal 98 dan Pasal 108 UU PPLH.

Mengingat banyaknya warga lokal yang masih bergantung pada sektor pertanian tradisional, Pemprov Kalbar meminta agar rencana pencabutan perda ini dipertimbangkan kembali secara matang. Kajian berbasis data dan kaji ulang regulasi dinilai jauh lebih arif dibandingkan eksekusi tergesa-gesa yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum baru bagi para peladang adat. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : Pontianak Post
berladang kalbar