PONTIANAK — Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan mengambil langkah tegas terhadap korporasi yang dinilai lalai dalam menjaga kawasan konsesinya dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar) yang lahannya hangus terbakar.
Langkah ini diambil sesuai dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu.
“Kalau ada indikasi pidana, kita teruskan menjadi pidana. Jadi ini tidak hanya sanksi administratif berupa pembekuan, kemudian paksaan untuk pemulihan lingkungan, tetapi juga bisa berlanjut kepada pidana,” tegas Raja Juli saat meninjau lokasi karhutla di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9).
Pemerintah menekankan pentingnya kesetaraan hukum agar tindakan tidak hanya menyasar masyarakat kecil, melainkan juga korporasi besar yang menguasai konsesi luas.
“Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, kita melakukan hukum yang adil dan fair, tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas,” lanjutnya.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, total luas area terbakar di dalam areal konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai lebih dari 2.568 hektare. Adapun rincian perusahaan berinisial yang dijatuhi sanksi beserta luas lahan yang terbakar meliputi:
PT MRU (Kabupaten Ketapang): terbakar sekitar 1.275,87 hektare
PT HKL (Kabupaten Ketapang): terbakar seluas 670,75 hektare
PT MP (Kabupaten Ketapang): terbakar sekitar 326,93 hektare
PT DAS (Kabupaten Sanggau): terbakar sekitar 247,3 hektare
PT WLJ (Kabupaten Sanggau): terbakar mencapai 47,84 hektare
Selain pembekuan izin operasional dan potensi sanksi pidana, kelima perusahaan tersebut diwajibkan untuk membiayai dan melakukan pemulihan lingkungan di area yang terdampak.
Di samping penegakan hukum, pemerintah juga terus menggencarkan upaya penanganan karhutla di lapangan melalui operasi modifikasi cuaca (OMC), pemadaman udara (water bombing), penguatan satgas darat, serta edukasi pencegahan secara masif kepada masyarakat. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co