PONTIANAK — Asap pekat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengepung Kalimantan Barat (Kalbar) sepanjang tahun 2026 berbuntut panjang ke ranah hukum. Mewakili masyarakat yang terdampak dari sektor kesehatan hingga ekonomi, Tim Hukum Nafas Kalbar resmi melayangkan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri Pontianak.
Perkara yang telah terdaftar dengan Nomor 292 ini menyeret 10 pejabat tinggi dan lembaga negara, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Gubernur Kalbar, hingga deretan kementerian dan instansi penegak hukum terkait.
Ketua Tim Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan wujud keterwakilan warga yang dirugikan oleh kelalaian dan perbuatan melawan hukum pemerintah dalam menanggulangi karhutla yang berulang.
“Para pemberi kuasa merupakan representasi korban bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Glorio Sanen saat konferensi pers di Pontianak.
Salah satu poin tuntutan paling mendesak dalam gugatan ini adalah meminta pemerintah pusat segera menetapkan karhutla dan paparan kabut asap di Kalbar sebagai bencana nasional. Langkah tersebut dinilai krusial mengingat keterbatasan anggaran, sarana, dan peralatan pemda setempat yang tak lagi sanggup mengatasi luasan lahan terbakar—yang menurut data BNPB per September telah menembus 38.310 hektare.
Tim hukum turut meminta permohonan provisi atau tindakan darurat agar anggaran pusat segera dicairkan untuk penanganan medis warga, pemadaman gambut, hingga modifikasi cuaca.
“Ini bersifat darurat. Kami meminta pemerintah bertindak konkret dan menyeluruh untuk menyelamatkan jiwa dan kesehatan warga,” tegas Glorio.
Dampak buruk kabut asap dipandang sudah menyentuh level mengkhawatirkan. Gangguan penerbangan di Bandara Internasional Supadio serta tersendatnya jalur logistik sungai yang berlangsung lebih dari 45 hari telah melumpuhkan aktivitas ekonomi. Lembaga riset CELIOS bahkan memproyeksikan kerugian ekonomi akibat karhutla di Kalbar mencapai angka fantastis, yakni Rp5 triliun.
Di sektor publik, terjadi lonjakan drastis pada kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serta terhentinya aktivitas belajar tatap muka di berbagai jenjang sekolah.
Glorio mengimbau masyarakat terdampak untuk ikut mengumpulkan bukti kerugian ke posko tim hukum di Jalan Purnama, Kota Pontianak, guna memperkuat pembuktian di persidangan. “Masyarakat yang merasa dirugikan, mari kita perjuangkan bersama-sama,” ajaknya.
Sisi ketepatan alokasi dana darurat juga menjadi sorotan tajam. Anggota Tim Hukum Nafas Kalbar, Martinus Sudarno, menyentil efektivitas bantuan yang selama ini kerap tidak menyentuh garda terdepan di lapangan maupun warga miskin yang terdampak. “Kalau perlu, anggaran tersebut difokuskan untuk menangani korban karhutla,” pungkas Martinus. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co