Karhutla Kalbar ke Meja Hijau, Warga Layangkan Gugatan Class Action untuk Presiden Hingga Gubernur

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 12:00 WIB
Ilustrasi Karhutla.
Ilustrasi Karhutla.

PONTIANAK — Penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang terus berulang di Kalimantan Barat kini resmi bergulir ke meja hijau. Kelompok masyarakat sipil melayangkan gugatan perwakilan kelompok (class action) di Pengadilan Negeri Pontianak dengan Nomor Perkara 292/Pdt.G/2026/PN Pontianak.

Gugatan ini diprakarsai oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar, Pemuda Katolik Komda Kalbar, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, dan perwakilan warga terdampak. Langkah hukum ini membidik sepuluh pejabat dan lembaga pemerintah, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, sejumlah kementerian, Kapolri, Kepala BNPB, hingga Gubernur dan Kapolda Kalbar.

Para penggugat menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh lagi berfokus pada pemadaman api saat bencana meluas, melainkan membutuhkan perombakan mendasar dalam sistem pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, serta pemulihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

"Gugatan ini bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan pemerintah, tetapi untuk mendorong hadirnya tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat, lingkungan hidup, dan memastikan bencana karhutla tidak terus berulang," kata Ketua Pelaksana Harian AMAN Kalbar, Tono, dikutip Rabu (7/10/2026).

Selain mendesak perbaikan koordinasi lintas sektor, gugatan tersebut menuntut perlindungan konkret bagi warga terdampak kabut asap. Hal itu mencakup penyediaan layanan kesehatan gratis, pemenuhan pasokan oksigen, program pemulihan jangka panjang, hingga rehabilitasi kawasan gambut dan lahan kritis yang terbakar. Melalui jalur hukum ini, masyarakat berharap negara hadir memberi jaminan udara bersih dan keadilan ekologis secara mendasar.(*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : Pontianak Post
karhutla