DPRD Kalimantan Barat dibuat berang dengan penolakan PT.Peniti Sungai Purun (PSP) HPI Agro Kalimantan Barat, terkait revisi MOU plasma petani yang hanya dihargai Rp50 ribu lebih per hektar per bulan. Masalahnya gagasan Komisi II-Pemprov Kalbar mencari win-win solution tidak juga menemui titik temu.
“Hasil rapatnya sampai sore hari dihadiri berbagai kalangan terkait adalah tidak ada penyelesaian sama sekali. Hasilnya buntu. Perusahaan menolak revisi MOU plasma petani,” kata Haji Affandie, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Barat, Rabu(29/6).
Menurut dia perusahaan sama sekali tidak ada empati ke petani plasmanya dengan tidak mau menekan kesepakatan penyelesaian. DPRD Kalbar bakalan menyurati Pemkab Mempawah untuk terus menindaklanjuti hasil pertemuan kemarin.
“Kalau perlu dibekukan IUP konsensi lahan sawit tersebut untuk waktu tertentu. Harus berani memberikan penekanan, karena petani plasma yang menjadi korbannya,” ucapnya.
Politisi Demokrat Kalbar ini menambahkan bahwa PT.PSP HPI Agro Kalbar ngotot tak mau merevisi MOU 12 tahun silam yang pernah dibuatnya. Dengan keputusan tersebut, Pemkab Mempawah disarankan berani berbuat keputusan tegas dan keras.
“Nanti yang akan menindaklanjuti yakni Pemkab Mempawah. Sebab, pemda setempatlah yang sudah memberi izin mereka. Pemkab Mempawah sebenarnya juga berhak mencabut izin, walaupun nantinya bakalan digugat,” ucapnya. “Kita harus berani membela hak-hak masyarakat, kalau memang masyarakat merasa dirugikan. Itu bentuk pembelaan kita kepada petani plasma,” timpal dia.
Karena perusahaan juga merasa ngotot dan benar. Affandi menyerahkan sepenuhnya urusan ini ke petani plasma. Petani harus berani melakukan gugatan ke pengadilan. Harapannya jelas ada keputusan pasti terkait revisi MOU.
“Kami menyarankan petani plasma lakukan gugatan ke Pengadilan, daripada tidak ada win-win solution terbaik,” pungkasnya.
Sehari sebelumnya, pertemuan yang digagas Komisi II DPRD, Pemprov Kalimantan Barat bersama Pemkab Mempawah terkait ketimpangan pembagian plasma PT.Peniti Sungai Purun (PSP) HPI Agro Kalimantan Barat sudah berlangsung panas, alot dan tegang. Perwakilan petani plasma dan perusahaan saling adu argumen di ruang Meranti gedung DPRD Kalbar, Selasa(28/6). Petani plasma meminta melakukan revisi MOU, plasma. Sementara perusahaan bersikukuh menolaknya.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, Muhammad Munsif mengatakan kalau ada petani sampai melakukan demo, diartikan ada sinyal yang disuarakan petani ke pengusaha. Poin masalahnya adalah plasma dibagikan tidak sesuai harapan. “Ini menjadi bahan evaluasi pemerintah sebagai pembina dan pengawas,” ucapnya.
Pemprov Kalbar sebagai perwakilan pemerintah pusat, tentu menerima aspirasi petani plasma tersebut. Aspirasinya sudah disampaikan langsung. Para pihak bersengkarut, juga dipertemukan.
“Kami (Disbuntanak) sebagai pembina tentu akan mendorong apa yang selama ini menjadi keluhan petani plasma, termasuk penyelesaiannya seperti apa. Harus dibuka kembali dong kesepakatannya apa. Harus dicari jalan keluar terbaik,” kata dia.
Sementara Paulus, perwakilan atau humas PT.Peniti Sungai Purun (PSP) HPI Agro Kalimantan Barat dimintai pendapatnya oleh Pontianak Post engan berkomentar dan lebih memilih tutup mulut, meskipun suara petani plasma riuh rendah di ruangan pertemuan DPRD Kalimantan Barat.(den)