Polisi akhirnya menetapkan oknum guru di salah satu sekolah menengah pertama di Pontianak sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, setelah menerima laporan korban, pada Senin 11 Desember 2023, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Adhe menerangkan, penyelidikan dilakukan dengan mendalami keterangan saksi-saksi yang dapat menunjukan adanya dugaan tindakan persetubuhan yang dilakukan pelaku ES terhadap korban.
"Dari pemeriksaan saksi, keterangan korban dan lainnya serta hasil visum kuat dugaan telah terjadi persetubuhan yang dilakukan pelaku ES terhadap korban," kata Adhe, Rabu (27/12). Adhe mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, penyidik memanggil terduga pelaku ke Polresta Pontianak untuk dimintai keterangan. Adhe menyatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, penyidik menetapkan pelaku ES sebagai tersangka.
"Korban usia 17 tahun. Untuk pelaku setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan," ucap Adhe. Adhe menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang atau pasal 6 huruf c pasal 15 huruf a dan huruf g Undang undang nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun.
Adhe mengatakan, kerena pelaku adalah oknum seorang tenaga pengajar maka terhadap yang bersangkutan maka dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat satu.
Sebelumnya, sorang pelajar di salah satu sekolah menengah atas (SMA) menjadi korban kejahatan seksual. Mirisnya dari keterangan korban, pelaku yang menyetubuhinya adalah mantan gurunya ketika masih berada di sekolah menengah pertama (SMP). Kini korban yang masih berusia 17 tahun, harus menanggung malu. Pasalnya ia kini tengah hamil usia kandungan tujuh bulan. Ditemui di Kantor Pengacara Dwi Aripurnamawati, korban mengatakan, ketika masih duduk di bangku SMP, pelaku ES tidak pernah mengajar di kelasnya.
Namun, lanjut korban, ketika bertemu pelaku kerap menggodanya bahkan satu ketika pernah bagian tertentu badannya dipegang oleh oknum guru tersebut. Korban menuturkan, meski tak pernah mengajarnya, pelaku seperti terus memperhatikannya. Bahkan beberapa bulan lalu pelaku menghubunginya menggunakan akun Instagram palsu. "Melalui media sosial, pelaku mengajak saya bertemu untuk makan," kata korban.
Korban menceritakan, Mei 2023 pelaku menjemputnya menggunakan motor. Ia lalu diajak ke tempat makan. "Selesai makan saya diajak ke salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol," cerita korban. Korban mengatakan, pelaku memaksanya masuk kamar hotel dan ketika berada dalam, pelaku langsung memaksanya untuk melakukan hubungan badan.
"Di kamar itu saya dua kali disetubuhi oleh pelaku. Sempat berusaha mau melarikan diri tetapi saya tidak tahu cara membuka pintu kamar," ungkap korban. Korban mengatakan, setelah kejadian itu ia meminta pelaku untuk mengantarnya pulang. Dan pelaku meminta kepada dirinya agar tidak menceritakan apa yang sudah terjadi kepada siapapun.
Korban mengaku, beberapa waktu setelah kejadian itu, pelaku kembali menghubunginya mengajak bertemu. Namun ia menolak ajakan itu. "Pelaku pernah bilang mau ajak saya nikah. Tapi saya tolak karena masih mau sekolah," tutur korban. Kasus dugaan persetubuhan yang dialami korban akhirnya terungkap setelah ibunya mengetahui anaknya tidak kunjung datang bulan.
Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan alat tes, alat tersebut menunjukan jika korban dalam kondisi hamil. Ibu korban mengaku, setelah mengetahui kondisi anaknya, ia lalu membuat laporan ke Polresta Pontianak. "Jumat 6 Oktober saya melaporkan kasus yang dialami anak saya," kata ibu korban. Ibu korban menuturkan, saat ini kondisi anaknya sedang tidak baik, korban selalu murung, menangis hingga tak mau ke sekolah. "Saya berharap pelaku diproses hukum sesuai dengan perbuatannya," harap ibu korban. (adg)
Editor : izak-Indra Zakaria