PEMASANGAN tiang beserta gardu listrik PLN di tanah warga Dusun Mentebah Kiri 1, Desa Nanga Mentebah, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, mendapat protes dari pemilik tanah. Pasalnya, pemasangan tiang beserta gardu listrik yang berada tepat di dekat tower Telkomsel tersebut tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
Hal itu diungkapkan pemilik tanah yakni Abang Muslim Yadi, di mana selaku pemilik tanah, dirinya mengaku bahwa seakan tidak dihargai karena pemasangan tiang beserta gardu di tanahnya tersebut tanpa melalui izin darinya terlebih dahulu.
Keberatannya tersebut tidak hanya diungkapkan langsung, namun juga ditulis melalui selembar kertas yang ditempelkan tepat di gardu listrik tersebut.
Tulisan tersebut berbunyi: "Tolong Cabut Tiang/Gardu Ini Karena Penancapan Tiang/Gardu Ini Tidak Ada Minta Izin Pemilik Tanah".
Menurutnya, gardu listrik tersebut dipasang untuk keperluan sambungan atau aliran listrik pada PDAM Kabupaten Kapuas Hulu yang terletak di wilayah tersebut.
Pantauan Pontianak Post di lapangan, kabel (hitam/tertutup) dari gardu yang menuju ke arah PDAM tersebut juga cukup mengganggu, karena sangat rendah sehingga berpotensi membahayakan warga.
Dikonfirmasi perihal ini, Manager PLN Putussibau Aam Amrullah menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Saya cek dulu ya, karena untuk pembangunan gardu baru langsung dari Sanggau," ucapnya.
Sementara Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Kalbar Hendra dikonfirmasi terkait hal yang sama, tidak berkomentar banyak.
"Silakan konfirmasi ke pemborong pekerjaan tersebut," katanya. (fik)