Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Tiga Usaha Jual Beli Arwana Super Red Ilegal di Kalbar, 545 Ekor Diamankan

Redaksi • 2025-04-25 16:00:00
Ilustrasi ikan Arwana.
Ilustrasi ikan Arwana.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha jual beli ikan arwana super red (Scleropages formosus) tanpa izin di tiga lokasi di Pontianak dan Kubu Raya.

“Ada tiga lokasi yang kami segel dengan total 545 ekor ikan arwana super red," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (24/4).

Ipunk mengatakan penyegelan dilakukan lantaran ikan arwana super red termasuk dalam ikan dilindungi penuh yang wajib dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) sebagai persyaratan pemanfaatannya.

Dia menjelaskan, dari tiga lokasi yang disegel tersebut, petugas menemukan 393 ekor ikan di satu lokasi dengan pemilik inisial AH berada di Kompleks PU Pengairan Limbung, Kecamatan Sungai Raya. Kemudian, sebanyak 152 ekor di dua lokasi dengan pemilik inisial AG yang berada di gudang penampungan arwana PT TJS dan di rumah tinggal pemilik di Kota Pontianak.

“Saat ini kami lakukan penghentian sementara kegiatan usaha jual beli ikan arwana. Barang bukti kami amankan dan dua pelaku dengan potensi dikenakan sanksi berupa denda administratif,” ujar Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid K Jusuf menjelaskan ikan arwana super red merupakan jenis ikan dilindungi yang masuk dalam daftar Apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang pemanfaatannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ada tata caranya, pelaku usaha harus memiliki SIPJI baik untuk pengembangbiakan maupun perdagangan karena Pemerintah Indonesia telah menetapkan ikan arwana sebagai jenis ikan dilindungi penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021," jelasnya.

Halid menyebutkan kedua pelaku diduga melanggar Pasal 84 ayat (2) jo Pasal 4 ayat (2) Permen KP Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau jenis Ikan Yang Tercantum dalam Appendiks CITES jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.(*)

Editor : Indra Zakaria