Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bahan dan Obat Herbal Diperiksa BPOM, Pemiliknya Ngga Takut

izak-Indra Zakaria • Kamis, 16 April 2020 - 21:25 WIB
DISITA: Ratusan obat yang dikemas dalam belasan kardus milik Lutfi di rumahnya disita BBPOM Pontianak, Rabu (15/4). SHANDO SAFELA/PONTIANAK POST
DISITA: Ratusan obat yang dikemas dalam belasan kardus milik Lutfi di rumahnya disita BBPOM Pontianak, Rabu (15/4). SHANDO SAFELA/PONTIANAK POST

PONTIANAK – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak menyita sejumlah bahan dan obat herbal yang dibuat seorang warga di Komplek Serasan Permai, Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Rabu (15/4). Tujuannya untuk memastikan kandungan obat tersebut apakah aman atau tidak jika dikonsumsi masyarakat.

Tim dari BBPOM didampingi Dinas Kesehatan Kalbar dan pihak Kepolisian mendatangi rumah Mantan asisten apoteker penemu obat herbal Formav-D Facrul Lutfi sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah beberapa jam, petugas mengamankan dan membawa sekitar 10 dus obat dan bahan-bahannya dari kediaman yang bersangkutan.

Plt Kepala BBPOM di Pontianak Ketut Ayu Sarwetini mengungkapkan, pihaknya menyita sementara obat dan bahan-bahannya ini untuk kemudian memeriksa lebih lanjut. Terutama mengenai keamanan dari kandungan zat-zat di dalamnya.

“Yang saya baca (di media) dia menemukan obat untuk virus Covid-19 seperti itu, itu bagi beliau katanya banyak pasien yang sudah sembuh, tapi kami juga dapat laporan, ini kok dibiarin memang benar (bisa mengobati Covid-19)?” ujar Ketut.

Berdasarkan pengaduan, kata Ketut, ada orang yang sudah mengonsumsi dan ternyata ada efek samping yang mengkhawatirkan menurut yang bersangkutan. Selain itu BPPOM juga mendapat masukan dari berbagai pihak untuk mengecek kebenaran dari obat racikan Lutfi.

“(Konsumen) Minta tolong BPPOM agar memeriksa, isinya apa sih, keamanannya benar gak,” katanya.

Dalam rangka itu, pihaknya datang ke kediaman pembuat obat tersebut. Sesuai Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dikatakan dia, apabila seseorang memproduksi dan mengedarkan apalagi meracik dan mengkapsul obat harusnya ada izin dari BBPOM. “Harus mendafatarkan dulu ke BBPOM, setelah BBPOM mengkaji apakah benar, dari kami (syaratnya) bukan hanya bisa mengobati tapi keamanannya bagaimana,” paparnya.

Pihaknya akan mendalami lebih lanjut kandungan dari obat racikan yang diklaim bisa mengobati pasien Covid-19 itu. Jangan sampai ada bahan kimia yang bisa membahayakan kesehatan.

“Dicampur-campur diminum orang entah apa isinya, bisa nanti ke ginjal ke hati gitu, nah ini nanti kami dalami kira-kira keluhan masyarakat apa yang menyebabkan itu dari segi keamanannya, nah inilah nanti akan kami dalami karena ini masih ngeblank banget,” paparnya.

Untuk perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan akan disampaikan di kemudian hari. Yang pasti sesuai UU dikatakan untuk bisa mengedarkan sebuah obat, maka obat tersebut harus terdaftar lebih dulu. “Nanti kami dalami dulu belum tahu bagaimana, setelah ada hasil nanti kami sampaikan,” ucapnya.

Barang-barang yang disita dipastikan masih kepunyaan pemiliknya. Keputusan selanjutnya akan diketahui ketika sudah ada hasil pemeriksaan. Dalam kesempatan yang sama Facrul Lutfi mengaku sangat terbuka dengan pemeriksaan dari BBPOM. Terutama untuk memastikan obat racikannya berbahaya atau tidak. Ia pun memaklumi tugas dari BBPOM.

“Ya silakan diperiksa, pada dasarnya kalau kita tidak salah kita tidak perlu takut. Kecuali kita mamang mencampur bahan obat, berbahaya yang sangat membahayakan masyarakat,” katanya.

Ia hanya menanyakan soal pernyataan BBPOM yang mendapat laporan dari salah satu pasien pengguna obat tersebut dan merasa efek samping yang mengkhawatirkan. Lutfi penasaran karena selama 10 tahun menolong masyarakat menggunakan obat racikannya, jika pun ada masalah maka pasien tersebut langsung akan menghubunginya.

“Tapi ketika saya menanyakan siapa yang melapor BBPOM tidak bisa menjawab dan mengatakan hanya menjalankan tugas,” ucapnya.

Menurutnya selain perlindungan terhadap masyarakat hal ini tentu berkaitan dengan persoalan hukum. Dan memang menjadi tugas dan fungsi BBPOM untuk menjalankannya. Namun untuk kasus dirinya dinilai agak berbeda.

“Saya kan tidak seperti katakanlah tempat praktik, kita tidak mengedarkan dan menawarkan obat ini, semata-mata kayak tukang jamu. Tukang jamu kayak kita ke pasar, mbak minta jamu kuat misalnya, dia kan nyampur dalam bentuk cairan, bedanya itu saja. Kalau saya dalam bentuk serbuk dan serbuk ini ada di pasar semua,” paparnya.

Khasiat dari obat yang diramunya adalah dari cara mencampur. Yang menurutnya sama dengan cara kerja tukang jamu di pasaran. “Dan obat yang dipakai pun obat tradisional, jadi tidak ada masalah, kalau mau diperiksa pun silakan,” katanya.

Obat yang dibuatnya dikatakan jamu tradisional racikan sendiri. Dan ternyata efek dari obat tersebut menurutnya sangat baik. “Terutama di masa seperti sekarang ini kita lagi butuh sekali obat-obat corona, jadi jamu saya ini ternyata bisa mengatasi corona,” pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson merespon terkait pengakuan atau klaim seorang warga di Kota Pontianak yang menyatakan telah menemukan obat untuk Covid-19. Apalagi hanya dengan bukti yang katanya sudah bisa mengobati beberapa Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.

“ODP kan belum tentu kasus konfirmasi Covid-19. PDP (Pasien Dalam Pengawasan) saja belum tentu kasus konfirmasi Covid-19,” katanya kepada awak media, Minggu (5/4).

Tentunya, lanjut dia, seperti diketahui dalam dunia ilmiah ilmu kedokteran, untuk pembuktian suatu zat mempunyai efek terapi tertentu perlu penelitian yang sangat panjang. Yakni mulai dari penelitian secara invitro maupun invivo. Selanjutnya zat tersebut akan diuji coba dulu terhadap hewan seperti tikus, kelinci, kera dan lainnya yang ditulari dengan virus atau bakteri tertentu.

“Sampai kemudian percobaan ke tahap akhir yaitu pada manusia yang menjadi relawan baik yang tidak terinfeksi maupun yang terinfeksi virus atau bakteri tertentu yang sedang diteliti,” paparnya.

Dalam penelitian pun menurutnya, ada metode pembandingan atau komparasi. Misalnya antara efek atau pengaruh pada orang yang terinfeksi yang diberikan obat atau zat ini dan efek pada orang yang terinfeksi  tapi tidak diberikan zat yang sedang diteliti. Perbandingan tersebut akan membuktikan bahwa apakah benar obat ini dapat memberikan efek terapi atau malah orang yang tidak diberi obat yang sedang ditelitipun ternyata bisa sembuh.

“Karena Covid-19 adalah self limiting disease, yang artinya pasien dapat sembuh dengan sendirinya asal daya tahan tubuhnya kuat,” jelasnya.

Maka dari itu penelitian mencari obat Covid-19 tentu akan sangat panjang. Termasuk harus diteliti dalam dosis berapa obat tersebut tidak mempunyai efek, dalam dosis berapa obat tersebut mempunyai efek terapi dan dalam dosis berapa obat tersebut justru meracuni.

“Saya mendukung peneliti-peneliti, ilmuwan-ilmuwan Kalbar untuk melakukan penelitian terhadap penyakit ini, namun gunakan metode penelitian secara ilmiah, agar hasil memang benar-benar sudah teruji dan sahih,” harapnya.

Ia mengingatkan jangan buru-buru melempar ke masyarakat terhadap hasil yang belum terbukti secara ilmiah. “Karena hal itu hanya akan menimbulkan kegalauan,” tutup mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu itu. (bar)

Editor : izak-Indra Zakaria