Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang konsumsi ikan belida, karena sudah dimasukkan dalam jenis hewan endemik dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri KKP Nomor 1 tahun 2021. Kebijakan tersebut memancing penolakan dari masyarakat Kapuas Hulu,
Selama ini, ikan belida memang jenis ikan konsumsi dan dijadikan sebagai bahan baku untuk kuliner khas masyarakat setempat. Icang misalnya, warga Putussibau ini tidak sependapat dengan kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat mengonsumsi ikan belida.
“Selama ini ikan belida menjadi ikan konsumsi dan bahan baku pembuatan kerupuk basah, kuliner khas Kapuas Hulu,” ucapnya.
Untuk itu dirinya mengajak warga agar bersama-sama menyatakan sikap menolak atas kebijakan tersebut. Senada diungkapkan Pahri, warga Nanga Bunut. Pahri tidak sependapat jika ikan belida dilarang dikonsumsi. Karena itu berkaitan dengan usaha masyarakat. Bahkan jika dilarang tidak ada lagi kerupuk basah ikan belida yang terkenal itu.
“Yang harus dilarang itu cara penangkapannya. Misal jangan dengan bahan peledak, disetrum, dituba dan sejenisnya. Kalau prosedur penangkapannya sesuai dengan aturan yang berlaku, kenapa harus dilarang, dan yang anehnya lagi dilarang dikonsumsi,” ucapnya.
Seperti diketahui, warga Kalimantan Barat tentu tidak asing dengan ikan belida. Jenis ikan dengan nama latin Chitala borneensis ini biasanya digunakan sebagai bahan dasar pembuatan kerupuk basah. Namun, ternyata jenis ikan ini berada di ambang kepunahan dan dilindungi oleh negara.
Perlindungan ikan belida tetuang dalam dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Dilindungi. Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar mengatakan, ikan belida dilindungi karena populasinya di alam liar yang mulai berkurang.
“Ikan belida ini merupakan ikan endemik dan sudah terganggu habitatnya,” kata Antam dalam kunjungannya di Kantor PSDKP Pontianak, Jumat (5/3) pagi. Dengan dikeluarkan Kepmen Nomor 1 tahun 2021, jenis ikan tersebut masuk ke dalam perlindungan penuh.
Untuk tahap awal, Antam Novambar sudah menginstruksikan seluruh jajaran dalam KKP untuk gencar melakukan sosialisasi terkait jenis-jenis ikan yang sudah masuk daftar dilindungi.
“Kita akan lakukan secara bertahap, kita sosialisasikan dulu, sembari kita akan usahakan untuk mencari alternatif. Untuk Kalbar, alhamdulillah didukung oleh pemda untuk dibatasi penuh, perlindungan penuh, tidak boleh dikonsumsi,” sambungnya.
Untuk itu, ia berharap masyarakat, tidak lagi mengonsumsi atau memperjualbelikan ikan tersebut. Ia menyadari bahwa selama ini tingkat pemanfaatan jenis ikan ini cukup tinggi di Kalbar. Untuk itu, pihaknya akan mulai melakukan proses pembudidayaan terhadap ikan-ikan di dalam daftar tersebut untuk tetap melestarikan ikan-ikan yang sudah sangat minim di alam liarnya.
“Yang penting kita sayang terhadap alam. Kita harus ingat keberlangsungan. Kita harus ingat anak cucu kita. Jangan sampai nanti yang menikmati kita yang tua-tua ini. Jangan sampai nanti kita hanya tahu ikan belida, ikan balashark hanya dari patungnya,” ujar dia.(dre/arf)
Editor : izak-Indra Zakaria