Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Warga Kalbar Dijatuhi Hukuman Gantung Sampai Mati di Malaysia

izak-Indra Zakaria • 2021-03-16 12:52:47
HUKUM GANTUNG: Warga Kalbar, Aguansyah keluar dari ruang sidang usai divonis hukuman gantung di Pengadilan Tinggi Sarawak, Malaysia, Senin (15/3). UTUSAN BORNEO
HUKUM GANTUNG: Warga Kalbar, Aguansyah keluar dari ruang sidang usai divonis hukuman gantung di Pengadilan Tinggi Sarawak, Malaysia, Senin (15/3). UTUSAN BORNEO

Seorang laki-laki warga Kalimantan Barat dijatuhi hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Malaysia, Senin (15/3). Lelaki bernama Aguansyah, 34 tahun itu, didapati bersalah setelah mengedarkan 7,2 kilogram sabu-sabu yang dilakukannya pada 2019 lalu. Berdasarkan informasi yang diperoleh Pontianak Post, Aguansyah berasal dari Balai Karangan, Sanggau, Kalbar.

Hakim Mahkamah Tinggi Malaysia, Alexander Siew How Wai mengambil keputusan tersebut setelah mendengar keterangan dari sejumlah saksi dalam beberapa kali persidangan. Keterangan dan bukti-bukti telah menguatkan tuduhan terhadap Aguansyah.

Aguansyah, didakwa mengedar sabu-sabu (methamphetamine) seberat 7,2 kilogram pada 10 Oktober 2019,  pukul 07.50, semasa berada di tepi jalan di Batu 3, Jalan Rock, Sarawak, Malaysia.

Aguansyah ditangkap seorang diri dan ditahan polisi Malaysia dengan dakwaan membawa narkotika golongan 1. Dakwaan atas kasus ini adalah hukuman hukuman gantung sampai mati atau penjara seumur hidup, dan hukuman cambuk tidak kurang dari 15 cambukan jika tidak digantung sampai mati.

Selain mengedarkan sabu-sabu, Aguansyah juga didakwa memiliki 8,75 gram happy 5 (Nimetazepam) pada hari dan waktu yang sama. Untuk perbuatan itu, pengadilan menetapkan aguansyah vonis penjara setahun mulai dari saat penangkapan. 

Sebelummya, pelaku ditangkap pada 10 Oktober 2019 oleh Direktorat Narkotika, Kepolisian Daerah Sarawak, Malaysia. Sebanyak enam saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam kasus ini. Termasuk ahli kimia dan petugas kepolisian yang melakukan penangkapan.

Polisi Tangkap Adik dan Istri Warga Lapas

Di tempat terpisah, diberitakan pontianakpost.co.id, polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap kepemilikan sabu sebarat 1,1 kilogram yang dibawa, MH. Hasilnya dua orang yang diduga terlibat kembali ditangkap. Mereka adalah SW (22) dan IR (18). 

Sabu tersebut diduga milik CU, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Pontianak. Dan kedua pelaku yang ditangkap polisi, diketahui merupakan istri dan adik dari CU.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan, pihaknya telah menangkap istri dan adik CU, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak yang diduga mengatur penjualan narkoba jenis sabu dari balik penjara.

Dia menerangkan, Istri dan adik CU yang diringkus tersebut masing-masing berinisial SW dan IR.

“Kedua pelaku ini berperan sebagai penerima sabu yang dibawa tersangka MS dari wilayah perbatasan. Sabu tersebut, diduga akan dijual kembali di Pontianak,” kata Leo, Senin (15/3).

Leo menuturkan, CU memesan sabu seberat 1,1 kilogram dari perbatasan. Sabu tersebut kemudian dibawa oleh MS ke Pontianank untuk diserahkan kepada SW dan IR, yang merupakan istri dan adik CU.

Menurut Leo, sabu tersebut berasal dari Malaysia. Dibawa masuk ke Indonesia melalui perbatasan di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Hasil pemeriksaan sementara, ini sudah keempat kalinya.

Leo menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Pontianak untuk pemeriksaan terhadap CU. Apakah pemeriksaan akan dilakukan di Lapas atau yang bersangkutan dibawa ke Mapolresta Pontianak.

Tersangka IR, mengaku jika dirinya dalam empat bulan terakhir sudah empat kali menjadi kurir sabu milik abangnya.

Menurut IR, setiap pengiriman ia  ditugaskan mengambil barang haram tersebut dari seseorang yang tak dikenal. Setiap paket yang dikirim beratnya berkisar satu kilogram. “Setelah diambil, tugas selanjutnya membawa paket sabu ke Pontianak. Tugas ini sama dengan MH dan SW” ucapnya.

Tersangka SW, mengaku jika dirinya baru sekali mendapat tugas mengambil paket sabu tersebut, dari suaminya CU. Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Pontianak, Farhan Hidayat mengatakan pihaknya saat ini belum mendapatkan informasi adanya warga binaannya terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Menurut dia, hingga saat ini Polresta Pontianak belum mengirim surat resmi atas dugaan tersebut. “Kalau ada warga binaan yang terlibat, baik Polres atau Polda pasti akan mengirimi surat ke Lapas yang intinya akan melakukan penyedilikan dan penyidikan,” kata Farhan.

Akan tetapi, lanjut dia, sampai saat ini dirinya belum menerima surat pemeriksaan  warga binaan yang terlibat peredaran narkoba. “Kalau memang ada permintaan, saya pastikan akan difasilitasi. Misalnya warga binaan yang diduga akan diambil keterangannya, akan kami bantu,” kata Farhan.

Farhan menyatakan, selama ini pihaknya telah berupaya agar seluruh warga binaannya tidak terlibat masalah hukum. Terlebih dalam peredaran kasus narkoba. Upaya itu setiap hari dilakukan dengan cara memberikan imbauan dan larangan serta rajia oleh unit keamanan Lapas terhadap warga binaan.

“Apabila ada aktivitas warga binaan yang mencurigakan, kami langsung melakukan pengeledahan di dalam sel.nSeperti baru-baru ini, saat rajia ada warga binaan kedapatan memiliki handpone. Setelag diperiksa, isi percakapannya melakukan peniupuan,” terangnya.

Farhan pun kembali memastikan, jika pihaknya akan membantu penegak hukum dalam pengungkapan kasus yang diduga melibatkan warga binaan.

Sebelumnya, anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Utara menangkap pria berinisial MS (32) asal Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, lantaran membawa narkoba jenis sabu seberat 1,1 kilogram.

Pelaku ditangkap di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Minggu (14/3) sore. Dari keterangan MS, narkoba tersebut dia bawa atas perintah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak berinisial CU dan diserahkan kepada seseorang di Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur. (adg)

Editor : izak-Indra Zakaria