Kremasi atau pengabuan jenazah adalah salah satu penghormatan terakhir terhadap keluarga maupun leluhur. Di Pontianak, metode ini kurang populer dibanding dengan kota-kota besar lain di Indonesia. Namun, selama pandemi Covid-19, metode ini kian diminati. Tidak sedikit warga, khususnya keturunan Tionghoa yang meminta jenazah keluarganya dikremasi. Lantas, bagaimana prosesnya?
KATA kremasi diambil dari bahasa Inggris yaitu ”cremate”. Kata ini berasal dari bahasa Latin “cremare” pada akhir abad ke-19 yang berarti bakar. Kata cremate sendiri berarti disposisi jenazah.
Sebelum melakukan kremasi, hal yang perlu dibereskan terlebih dahulu ialah segala dokumen administrasi tentang kremasi dan pemeriksaan terhadap jenazah yang dilakukan oleh tenaga medis. Setelah jenazah sudah diperiksa dan surat izin telah keluar barulah proses kremasi dapat dilaksanakan.
Prosesnya diawali dengan melakukan pemanasan pada tempat pembakaran selama satu sampai dua jam. Lama kremasi akan ditentukan oleh ukuran dan berat dari jenazah. Biasanya berlangsung sekitar empat hingga lima jam. Suhu pembakaran berkisar antara 1600°F-1800°F (760°C-980°C).
Pada proses kremasi ini, semua benda akan hancur kecuali beberapa potongan tulang dan benda-benda seperti perhiasan, pen tulang dan engsel peti. Setelah pengkremasian selesai, tahap pendinginan akan dimulai.
Usai pendinginan, abu dari kremasi dikumpulkan. Tulang-tulang yang tidak hancur, seperti tulang pipa dan tulang keras lainnya akan diproses lebih lanjut ke dalam kremulator (mesin penghalus abu), sampai menjadi sehalus tepung yang berwarna putih abu-abu.
Kemudian, abu yang telah halus dimasukkan ke dalam guci atau tempayan. Selanjutnya, guci dimasukkan ke dalam kotak abu yang telah dipilih. Abu jenazah tersebut biasanya dibawa pulang oleh keluarga untuk disimpan atau dilarung ke laut. Ada juga yang disimpan di rumah abu atau columbarium. (*)
Editor : izak-Indra Zakaria