Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, pihaknya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif menyerap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker 2/2022, insyaAllah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga” tegas dia dalam keterangan resminya, Rabu (2/3).
Adapun saat ini Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif, oleh sebab itu Permenaker 19/2015 pun dikatakan masih berlaku. Ia menyampaikan bahwa ketentuan tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) masih dapat dilakukan sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Dengan demikian pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri. “Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelas Ida.
Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.