Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun kepada Anthony Suwandy alias Aliong dalam perkara pertambangan emas tanpa izin (PETI) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (8/12). Selain divonis pidana penjara, pemilik kebun binatang Sinka Zoo Singkawang itu juga didenda sebesar Rp 10 miliar.
Pada persidangan tersebut, majelis hakim juga memvonis istri Anthony Suwandy alias Aliong, Evi, dengan pidana kurungan delapan bulan dan denda sebesar Rp10 miliar. Menurut Majelis Hakim, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menampung dan atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati demikian, vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni satu tahun enam bulan terhadap Anthony Suwandy alias Aliong dan denda Rp 43,750 miliar. Sedangkan istri Aliong, Evi dituntut pidana kurungan satu tahun dan denda sebesar Rp 31,250 miliar.
Selain Aliong dan istrinya, mejelis hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa lain. Satu di antaranya Wincent Handreyan Suwandy, yang tak lain adalah anak Anthony Suwandy alias Aliong dan Evi.
Wincent Handreyan Suwandy divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.20 miliar, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin.
Vonis yang dijatuhkan kepada Wincent lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp. 31,250 miliar.
Putusan majelis hakim yang terbilang terlalu ringan bagi perusak lingkungan itu pun kontan menjadi sorotan berbagai pihak. Satu di antaranya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalbar.
Kepala Divisi Kajian, Dokumentasi dan Kampanye Walhi Kalbar, Hendrikus Adam menyebut, hukuman bagi cukong pelaku penambangan emas illegal selama ini memang dinanti.
Menurutnya, selama ini hanya para pekerjanya saja yang kerap disanksi hukum atau ditertibkan aparatur penegak hukum, sementara para pemodalnya jarang tersentuh.
Meski demikian, kata Adam, apa yang sudah dijatuhkan kepada cukong pelaku penambang emas ilegal tidak sebanding dengan kerugian akibat kerusakan lingkungan yang terjadi. Terlebih dengan nilai denda yang diberikan, tidak akan mampu mengembalikan pemulihan atas kerusakan sumber daya alam maupun pencemaran yang telah dilakukan dan umumnya lebih dominan berdampak maupun dialami oleh kelompok perempuan maupun anak-anak.
“Memang kita semua menanti keseriusan para aparat penegak hukum dalam penegakan hukum. Terutama bagi para pemodal alias cukong. Tapi jika sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan, tidak kerusakan yang diakibatkan,” kata Adam.
“Pertambangan emas ilegal mengakibatkan daya rusak yang luar biasa,” sambungnya.
Untuk itu, dirinya berharap eksekusi atas putusan PN ini juga bisa lebih terbuka, berkeadilan dan tidak menjadi ajang segelintir oknum untuk bermain mata.
Menurutnya, ini penting agar publik semakin percaya pada langkah hukum yang dilakukan. Selain itu, konsistensi pemerintah melalui aparatur penegak hukum dalam melakukan pengungkapan cukong yang selama ini kerap luput diharapkan.
Pada sisi lain, apa yang dilakukan pemodal (Anthony Suwandy alias Aliong) terkait dengan aktivitas penambangan emas ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup selama ini terlihat paradoksal. Soalnya, pada saat yang sama, yang bersangkutan menjadi pengelola sekaligus pemilik lembaga konservasi, Sinka Island Park yang di dalamnya juga mengelola kebun binatang (Sinka Zoo).
“Ini sedianya juga penting menjadi perhatian pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait legalitas yang pernah diberikan untuk dievaluasi,” harapnya. (pontianakpost)