Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kontrak Diputus Pemkot Pontianak, Tenaga PJLP Resah

izak-Indra Zakaria • 2023-01-05 13:02:27
Photo
Photo

Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan surat pemutusan perpanjangan kontrak tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang berakhir 28 November 2023. Surat itu mendapat berbagai tanggapan dari para tenaga PJLP. Sebab akibat putusan ini, dapat mengancam hidup para PJLP, apalagi yang sudah berumur.

Dari isi surat tersebut, acuan Pemkot Pontianak merujuk pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja serta rapat koordinasi rencana pengadaan seleksi ASN 2023 di lingkup instansi pemerintah antara Kemenpan RB dengan seluruh pejabat pembina kepegawaian seluruh Indonesia.

Ada dua poin serius dari enam poin yang dikeluarkan dari surat putusan Pemkot Pontianak itu. Dua poin ini membuat tenaga PJLP resah. Sebab putusan itu akan berdampak pada nasib hidup dan mata pencahariannya selama ini. Pada 2023 kontrak PJLP/Non ASN hanya diperkenankan untuk perpanjangan PJLP yang sudah ada dan hanya sampai 28 November 2023. Poin menohok berikutnya, setelah 23 November 2023 status kepegawaian dalam jabatan tidak boleh dilaksanakan oleh non ASN karena pemerintah akan mencukupi kebutuhan formasi jabatan fungsional dengan rekrutmen ASN.

“Dari infonya, benar PJLP akan ditiadakan. Batasannya November ini. Katanya mau diganti dengan outsourching,” keluh seorang tenaga PJLP di lingkungan Pemkot Pontianak kepada Pontianak Post, Selasa (3/1). 

Sebagai tenaga PJLP, ia merasa putusan ini tak adil. Sebab jika dilihat beban kerja PJLP justru lebih banyak kerja ketimbang ASN. 

“Itu sudah jadi rahasia umum, tapi sampai sekarang tak ada solusinya,” ujarnya.

Ia melihat kebijakan ini cukup aneh. Sebab khusus di lingkup Pemkot Pontianak masih kekurangan tenaga. Bahkan masih jauh dari ideal. Sudah beberapa tahun ini kondisi seperti itu. Mestinya juga menjadi pertimbangan Pemkot untuk pemutihan atau pengangkatan langsung. Adanya perekrutan PPPK, lanjut dia, juga tetap tidak menjamin para PJLP ini bisa bekerja kembali. Sebab perekrutan PPPK mesti melalui seleksi lagi. Apalagi melihat proses perekrutannya rata-rata banyak PJLP kecewa. Selain proses yang rumit, formasinya juga tidak diakomodir.

“Saat ini kami (PJLP) disibukkan dengan waktu adminsitrasi yang panjang. Pendataan di mana-mana, semua mendata. Mulai dari BKD, BKPSDM yang paling baru lagi kami disuruh daftar isian pencari kerja. Makin bingung. Kenapa tidak disatukan, toh database sudah ada. Akhirnya gegara ini, kita lupa kerjaan utama,” ujarnya.

“Pemutusan tenaga PJLP membuat saya langsung tersentak. Pikiran saya, mau ke mana jika benar ini terjadi. Anak dan istri sudah ada, jika saya tak kerja mau makan apa mereka. Sementara tanggung jawab sebagai suami harus tetap berjalan,” cetus seorang PJLP lainnya.

Menurutnya, saat perekrutan PJLP, ia sampai meninggalkan kerjaan lama di mana dirinya sudah menjadi karyawan tetap di perusahaan tersebut. Namun dengan adanya kabar ini, membuatnya harus memikir kuat untuk mencari peluang baru. Belum lagi umur yang makin tua. Membuat ia harus ekstra dalam mencari pekerjaan. Sebab persaingan di dunia kerja saat ini pastilah perusahaan lebih memilih tenaga yang lebih muda.

Menurutnya, bukan hanya dia saja yang mengalami perasaan kecewa terhadap Pemkot Pontianak. Sebab pasti tak sedikit PJLP yang meninggalkan pekerjaan lama demi memilih untuk bergabung di Pemkot Pontianak.

“Siapa yang tak tergiur bekerja di Pemkot Pontianak. Meski swasta lebih baik, namun di Pemkot saya pikir dulu lebih aman. Namun kenyataan PJLP, honor dan kontrak dibuat berdebar ketika awal tahun. Kami harus menunggu apakah masih lanjut apa tidak,” cetusnya.

Pontianak Post mencoba menghubungi Kepala BKPSDM Kota Pontianak melalui pesan Whatsapp Namun pesan yang sampai padanya tak digubris. (iza)

Editor : izak-Indra Zakaria