Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Aktivitas PETI di Kapuas Hulu Sasar Hutan Lindung

izak-Indra Zakaria • 2023-05-03 14:29:02
ilustrasi
ilustrasi

Pemerintah Desa Bungan Jaya, Kecamatan Putussibau Selatan, yang terdiri dari Kepala Desa (Kades), Ketua Badan Permusyarawatan Desa (BPD), Kepala Dusun Nanga Lapung, Temenggung suku Punan Hovongan, Kepala Adat Desa Bungan Jaya, Kepala Adat Dusun Nanga Bungan, dan tokoh masyarakat setempat, melayangkan surat laporan bernomor 02/SL-SB/2023.

Surat laporan yang lengkap dengan logo Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu itu, berjumlah dua lembar, di mana lembar pertama berisi keterangan penutupan lokasi PETI, sedangkan yang kedua berisi salinan tentang aturan terkait hutan lindung adat.

Adapun surat laporan tersebut, ditujukan kepada Camat Putussibau Selatan, Kapolsek Putussibau Selatan, Koramil Kota Putussibau, dan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK).

Berdasarkan isi dari surat laporan tersebut, menyatakan bahwa selaku Kepala Desa Bungan Jaya, Ketua BPD Bungan Jaya, Kepala Dusun Nanga Lapung, Temenggung suku Punan Hovongan, Kepala Adat Desa Bungan Jaya, Kepala Adat Dusun Nanga Bungan dan tokoh masyarakat, melaporkan bahwa telah ditemukan penambang emas tanpa izin (PETI), yang berlokasi di sungai Holongajon dan Hulu Sungai Lapung. Padahal lokasi tersebut, menurut mereka, merupakan hutan lindung cagar budaya dan marga satwa yang dilindungi dari kerusakan lingkungan dan pencemaran air.

Para penambang emas tersebut, menurut mereka, rata-rata berstatus dari luar Desa Bungan Jaya. Berdasarkan penugasan pemeriksaan oleh tim Satgas Adat Desa Bungan Jaya, pada 16 Januari 2023 lalu, mereka menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa foto dan video di lokasi, beberapa sampel air yang diduga telah tercemar oleh merkuri, satu kampel air raksa yang didapat di tempat pendulangan emas di Sungai Holongajon, foto peralatan kerja, foto lokasi dan sungai, serta video pembacaan putusan aturan kerja di Sungai Lapung dan Sungai Holongajon. Selain itu, berdasarkan kabar yang beredar, disebutkan mereka terdapat tiga set gelondong atau yang sedang dalam proses penggunaan di lokasi kerja emas tersebut.

Berdasarkan kabar lainnya pula, sebut mereka, terdapat beberapa oknum aparat Desa Kereho beserta temenggung, terlibat langsung dalam kasus PETI di Sungai Lapung dan Sungai Holongajon.

Keterlibatan oknum aparat Desa Kereho dan temenggung yang dimaksud mereka adalah tentang penerbitan aturan kerja emas di wilayah Desa Bungan Jaya yang seharusnya tidak terjadi. Di mana akibat dari aktivitas penambangan emas di Sungai Lapung tersebut, berdampak pada kerusakan hutan dan pencernaan air Sungai Lapung yang dikonsumsi oleh warga masyarakat Desa Bungan Jaya sehari-hari. Selain itu, dampak dari pekerjaan emas tersebut, juga membuat warga masyarakat setempat menjadi resah.

 

Berdasarkan laporan beserta barang bukti yang dilampirkan tersebut, pihak Desa Bungan Jaya memohon kerja sama dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu beserta para pihak terkait lainnya, agar mengambil langkah tegas, untuk ditangani lebih serius dan bertanggung jawab.

Pihak Desa Bungan Jaya juga dengan tegas meminta kepada pihak-pihak terkait, untuk tidak memberi toleransi kepada para pelaku yang terlibat dalam aktivitas PETI tersebut, karena sebagaimana yang termuat di dalam Surat Keputusan (SK) Hutan Lindung Adat (Hutan Lindung Cagar Budaya dan Marga Satwa Sungai Lapung), wajib dijaga, dan dipelihara.

Surat laporan yang masing-masing dilengkapi dengan membubuhkan tanda tangan dan cap (stempel) oleh pihak pelapor tersebut ditembuskan (tembusan) kepada Bupati Kapuas Hulu, Kapolres Kapuas Hulu, serta Dandim 1206/Putussibau.

Timotius Frans, kepala Desa Bungan Jaya, Kecamatan Putussibau Selatan menyampaikan, bahwa dirinya membenarkan terkait laporan yang disampaikannya kepada pihak kabupaten terkait ditemukan adanya pekerjaan PETI.

“Jadi pekerjaan PETI ini masuk dalam wilayah kami yakni Dusun Hulu Sungai Lapung. Sementara orang yang kerja ini berasal dari masyarakat Desa KarehoKareho. Ada puluhan orang,” katanya, Senin (1/05).

Frans mengatakan, bahwa pekerjaan PETI di Dusun Lapung ini baru diketahui pihaknya 3 bulan lalu. Dirinya menduga aktivitas PETI ini sudah berlangsung sekitaran enam bulan. Sementara untuk kerusakan lingkungan sendiri, diakui dia, memang belum tampak.

“Kami sebenarnya untuk wilayah Lapung itu tidak mengizinkan adanya kegiatan PETI karena wilayah itu sudah ada SK Cagar Budaya dan daerah kami inikan masuk kawasan hutan lindung,” ujarnya.

Lanjut Frans, dari hasil laporan tertulis yang sudah disampaikan kepada pihak Pemerintah Daerah, hasilnya memang masalah ini diselesaikan secara adat ketemenggungan. Karena masyarakat Desa Kareho, menurut dia, juga mengakui kesalahannya.

“Jadi untuk kegiatan PETI di Lapung itu sudah dicek, hingga hari ini sudah berhenti,” ujarnya.

Lanjut Frans, andai saja kegiatan PETI ini tidak segera diketahui pihaknya. Bahkan, dirinya sempat mendengar informasi jika lokasi ini akan digarap dengan menggunakan mesin-mesin atau alat berat. “Untung ini ketahuan dahulu, lagipula kita kurang tahu siapa pemodal nya untuk kegiatan PETI di Lapung ini, ” ucapnya.

Frans mengatakan, daerah mereka ini termasuk daerah yang masuk dalam kawasan hutan lindung seperti Beringin Jaya, Kareho, Tanjung Lokang, yang semuanya terdapat kegiatan PETI-nya.

“Kalau di hulu itu memang ada kegiatan PETI nya karena sebelum ditetapkannya desa di perhuluan ini sebagai hutan lindung, masyarakat memang sudah bekerja sebagai penambang emas. Yang jelas desa kami ini masih ada kegiatan PETI, kemudian desa Kareho itu informasi yang didapat juga masih berjalan kegiatan PETI-nya, ” jelasnya.

Sebagai kepala desa, dirinya jika melihat dari aturan yang ada, dirinya kurang mendukung kegiatan PETI di wilayahnya. Karena daerah perhuluan ini, menurut dia, sudah ditetapkan sebagai daerah hutan lindung. Ditambah dengan kegiatan PETI ini, diakui dia, juga tanpa izin.

“Tetapi kita juga tidak bisa melarang dan kita juga belum bisa memberikan solusi kepada masyarakat. Kita juga sudah koordinasi dengan pemerintah daerah terkait hal ini namun belum ada solusi,” jelasnya.

Sementara Iptu Egnasius, kepala Polsek (Kapolsek) Putussibau Selatan menyampaikan bahwa terhadap kegiatan PETI yang ada di wilayahnya, khususnya Desa Kereho, pihaknya sudah melakukan tindakan sosialisasi.

“Kita undang dari pihak Desa Kareho, Bungan Jaya, dan Tanjung Lokang ke sini membahas terkait PETI. Kita ada juga ke Desa Kareho untuk sosialisasi PETI ini,” ujarnya.

Pria yang baru 2 bulan menjabat Kapolsek ini mengatakan, di wilayahnya tersebut semenjak dirinya belum menjabat kegiatan PETI itu sudah ada.

“Kegiatan PETI itu sudah lama dilakukan masyarakat, terkait apakah lokasi PETI itu masuk dalam hutan lindung atau bukan itu bukan kapasitas saya menjawabnya,” pungkasnya. (fik)

 

 
 
Editor : izak-Indra Zakaria