Pengadilan Militer I-05 Pontianak menggelar sidang perkara pembunuhan yang melibatkan terdakwa seorang anggota TNI Angkatan Darat dari Satuan Yonif 645/Gardatama Yudha, Prada Yuwandi alias Wandi terhadap mantan tunangannya, Sri Mulyani, Kamis (14/9) pagi.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota dakwaan oleh oditur militer. Prada Yuwandi didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dalam surat dakwaan terungkap bahwa terdakwa menghabisi nyawa korban dengan mencekik leher, menginjak dada dan perut serta memukul kepala korban menggunakan benda tumpul. Terdakwa bahkan menyetubuhi korban di saat korban pingsan sebelum nyawanya melayang. “Terdakwa membawa korban ke rumah kosong lalu menjegal kaki korban hingga terjatuh. Selanjutnya terdakwa menduduki perut korban sambil mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya,” kata Oditur Militer saat membacakan surat dakwaan.
“Di saat korban pingsan, terdakwa menyetubuhi korban. Karena korban masih bergerak, terdakwa memukul kepala korban menggunakan batu lalu menginjak-injak perut dan dada korban,” sambungnya.
Setelah korban meninggal dunia, terdakwa lalu mengubur jasad korban di sebuah lahan di belakang rumah kosong tersebut. Sebelum mengubur korban, terdakwa sempat kembali ke pos penjagaan dan mengambil cangkul serta sekop untuk alat menggali.
Berdasarkan surat dakwaan, korban dan terdakwa merupakan pasangan kekasih yang telah bertunangan. Namun, hubungan mereka kandas lantaran terdakwa memiliki kekasih lain. Meskipun demikian, ternyata korban diduga lebih dulu hamil. Korban lantas meminta pertanggungjawaban terdakwa. Malangnya, bukan tanggung jawab yang didapat, korban malah dibunuh oleh terdakwa.
Selain pembacaan surat dakwaan, sidang tersebut juga mendengarkan keterangan saksi. Setidaknya ada lima saksi yang dihadirkan. Mereka yaitu Khairul Huda dari Sat Reskrim Polres Sambas, Ningdiana selaku kakak kandung korban, dan tiga saksi lainnya.
Dalam kesaksiannya, Khairul Huda menceritakan tentang kronologi penemuan jenazah korban. Korban ditemukan pertama kali oleh seorang warga yang sedang mencari kayu bakar. Warga tersebut menemukan tulang kaki. Penemuan jasad itu lalu dilaporkan ke pihak terkait di wilayah setempat dan diteruskan ke Polres Sambas.
“Kami bersama tim kemudian turun ke lokasi. Ternyata benar. Tulang belulang tersebut bukan tulang binatang melainkan manusia. Setelah dilakukan olah TKP, kami juga menemukan rambut korban yang keluar dari tanah,” kata Khairul Huda.
Pihaknya kemudian melakukan penggalian dan memeriksa jasad tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, pihaknya menemukan barang bukti lainnya, seperti celana dalam warna merah yang ditemukan berjarak 1,5 meter, kunci penginapan, gelang dan pakaian korban.
“Dari gantungan kunci yang kami temukan di saku celana korban itulah yang kemudian menjadi petunjuk untuk mengungkap identitas korban,” lanjut Khairul Huda. Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang pun ditunda.
Sementara itu, pihak keluarga korban yang hadir dalam persidangan meminta terdakwa dihukum setimpal. “Apa yang sudah dilakukan pelaku sangat keji dan sadis. Kami minta pelaku dihukum mati,” ungkap Manhuri, ayah korban. Selain membunuh secara sadis, tambah Manhuri, pelaku juga telah menyembunyikan jenazah korban selama lima bulan.
Terpisah, juru bicara kehumasan pengadilan militer I-05 Pontianak Letkol Salis Alfian Wijaya mengatakan, dakwaan yang diajukan oleh oditur militer bersifat subsideritas, yang terdiri dari dakwaan primer, subsider dan lebih subsider.
Untuk dakwaan primer, kata Salis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal ancaman pidana mati. Sedangkan dakwaan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancamannya 15 tahun penjara. Sementara dakwaan lebih subsider yakni pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian maksimal hukumannya pidana tujuh tahun penjara.
“Dakwaan subsideritas ini artinya dakwaan ini harus dibuktikan semua, mana yang terbukti sesuai dengan fakta persidangan,” jelasnya. (arf)