Kematian seorang wanita berprofesi bidan yang ditemukan meninggal di sebuah perumahan Pondok II perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Belian Estate Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu pada Senin (23/10) lalu akhirnya terungkap.
Kematian wanita tersebut karena dibunuh, bahkan dari Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap pelakunya berinisial NR yang merupakan karyawan perusahaan tersebut.
"Pelaku ini merupakan karyawan kelapa sawit, pelaku setelah membunuh kabur ke Pandeglang Banten," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan dalam press release yang disampaikanya, Rabu (08/11).
Kapolres menceritakan kronologi kasus penemuan mayat bidan tersebut, semua ini bermula pada Senin (23/10) sekitar pukul 12.00 Wib, pihak Polsek Semitau mendapatkan informasi bahwa telah ditemukan sesosok mayat perempuan yang diketahui berinisial HK, korban yang merupakan tenaga medis atau Bidan yang bekerja di PT PIP Belian Estate Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau.
Korban ditemukan dirumah tinggalnya di Pondok II Blok F8 PT Belian Estate Desa Nanga Seberuang Kecamtan Semitau Kapuas Hulu.
"Karena diketahui korban meninggal dalam keadaan yang tidak wajar, kemudian Polsek Semitau bersama Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mulai melakukan penyelidikan terkait kematian korban. Dari hasil Penyelidikan yang di gali dari keterangan saksi, barang-barang yang di temukan di TKP, serta hasil Visum Et Revertum, pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu dan pihak Polsek Semitau menyimpulkan bahwa kematian korban diduga karena dibunuh," jelas Kapolres.
Kapolres menyampaikan, pihaknya kemudian mulai mencari tahu siapa pelaku pembunuhan terhadap korban.
Dari hasil penyelidikan, pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Semitau mengerucutkan kepada NR yang merupakan karyawan perusahaan Kelapa Sawit PT PIP Belian Estate.
Berdasarkan informasi yang didapat kta Kapolres, terduga pelaku NR berada di Kabupaten Pandgelang P Banten. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap NR.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 3 November 2023 sekira jam 01.00 Wib, NR berhasil diamankan di Kampung Kelapa Cagak Dusun Teluk Ladak Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten oleh pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu yang divantu dengan pihak Kepolisian setempat.
"Setelah diamankan, NR mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap Korban.NR mengaku alasan NR membunuh korban karena pada saat NR melakukan perkosaan terhadap korban di kamar tempat tinggal korban, korban sempat melakukan perlawanan dan melihat wajah NR. Perlawanan yang dilakukan oleh korban yaitu dengan mencakar pipi kiri dan bagian dada NR serta menggigit jari manis dan jari jempol NR," jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, karena takut korban akan melaporkan kepada pihak Kepolisian dan warga bahwa NR telah memperkosa Korban, maka NR pun membunuh Korban dengan cara mencekik lehernya.
Sebelum melakukan perkosaan dan pembunuhan terhadap korban, NR telah meminum minuman keras bersama rekan-rekan NR dirumah rekannya yang tidak jauh dari rumah korban dan juga minum minuman keras kembali di cafe yang tidak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara.
"Pada saat sekarang ini, NR telah diamankan di Rutan Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Lanjut Kapolres, untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 unit Sepeda motor merk Yamaha Xabre, 1 buah kalung bermatakan cincin, 1 Sweater berwarna hitam, 1 Celana panjang berwarna hitam, 1 Selimut dan (satu) baju tidur.
"Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dialam Pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud didalam Pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 338 KUHP dan Perkosaan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 285 KUHP. Pelaku pun diancam dengan hukuman seumur hidup," pungkasnya. (fik)