Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Masa Jabatan Bupati Kubu Raya Berakhir Februari

izak-Indra Zakaria • 2023-12-31 10:42:27
Suharso
Suharso

 Masa jabatan Bupati Kubu Raya yang semula diusulkan akan berakhir pada akhir Desember 2023 ini, kembali diperpanjang hingga 17 Februari 2024.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Suharso menerangkan pada dasarnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya memang berakhir pada 17 Februari mendatang.

“Karena kepala daerah Kubu Raya dilantik pada 17 Februari 2018, makanya memang sudah seharusnya berakhir pada 17 Februari 2024 mendatang,” ucap Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Suharso kepada Pontianak Post, Kamis (28/12), di Sungai Raya.

Politisi Partai Golkar ini menerangkan, semula karena memutuskan untuk menggelar pilkada serentak dan menjadi seragam maka masa jabatan semua kepala daerah yang berkahir di tahun 2024 dipangkas hanya sampai pada 31 Desember 2023 saja.

Namun kata dia, beberapa kepala daerah mengajukan yudisial review ke MK mengenai masa jabatan kepala daerah yang berkaitan dengan undang-undang masa jabatan kepala daerah.

“Jika mengaku pada undang-undang dasar, maka masa jabatan kepala daerah, lima tahun terhitung dimulai sejak tanggal pelantikan, namun kemudian ada usulan melalui undang-undang Pilkada karena kita memutuskan Pilkada serentak dan agar seragam, maka jabatan yang berkahir di 2024 dipangkas sampai dengan 31 Desember saja,” paparnya.

Karena dinilai Undang-Undang Pilkada terkait masa jabatan kepala daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, maka kata Suharso akhirnya, MK melakukan peninjauan ulang dan MK menilai undang-undang Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar terkait masa jabatan kepala daerah.

“Karenanya MK memutuskan untuk masa jabatan kepala daerah akan kembali mengacu pada Undang-Udang Dasar. Khusus untuk Kubu Raya, kepala daerah Kubu Raya itu dilantik pada 17 Februari 2018 maka tentunya juga akan berkahir pada 17 Februari 2024 mendatang,” terangnya. 

Pihak Parlemen di Kubu Raya sendiri, menurut Suharso, sejauh ini juga sudah menjalankan apapun yang menjadi perintah undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya yang berkaitan dengan berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati Kubu Raya dan selanjutnya akan digantikan oleh PJ Bupati.

“Dengan adanya putusan MK ini, tentunya pemerintah dalam hal ini Kemendagri bisa mematuhi hal tersebut, sehingga tidak terjadi kegaduhan terkait masa jabatan bupati dan wakil bupati, khususnya Kubu Raya,” pungkas Suharso. (ash)

 

 
Editor : izak-Indra Zakaria