“Ratusan burung tersebut kami lakukan penahanan dengan penerbitan berita acara penahanan dan selanjutnya kami serahkan ke tim penegakan hukum BKHIT Kalbar," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Karantina Kalbar, Amdali Adhitama menyampaikan tindakan penahanan ini dilakukan sesuai Pasal 35 ayat 1 a, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan bahwa setiap orang yang membawa media dari suatu area ke area lain wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan.
“Pelanggar bisa diancam pidana sesuai pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yaitu hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain itu, pelaku dapat dijerat pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berupa hukuman penjara selama 5 tahun,” sebutnya.
Amdali mengatakan, penyelundupan terhadap satwa ini mengancam kelestarian sumber daya alam hayati.
“Karantina Kalbar terus bersinergi dengan instansi lain dalam melawan penyelundupan satwa liar, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi yang mengancam upaya konservasi serta menegakkan peraturan karantina yang berlaku,” katanya.
Amdali mengapresiasi jajarannya yang terus berkomitmen mencegah berbagai bentuk penyelundupan satwa di pintu-pintu pemasukan maupun pengeluaran wilayah Kalbar. (arf)