Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sebanyak 387 Ekor Burung Berkicau Nyaris Diselundupkan Keluar dari Kalbar

Indra Zakaria • Sabtu, 27 Januari 2024 - 15:20 WIB
Petugas Karantina Kalbar menunjukkan barang bukti ratusan burung berkicau yang berhasil diamankan dalam operasi pengawasan lalu lintas komoditas karantina antar area di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Petugas Karantina Kalbar menunjukkan barang bukti ratusan burung berkicau yang berhasil diamankan dalam operasi pengawasan lalu lintas komoditas karantina antar area di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

 

Badan Karantina Hewan. ikan dan Tumbuhan, Kalimantan Barat
menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ekor burung berkicau dalam operasi pengawasan lalu lintas komoditas karantina antar area di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Senin (22/1) siang.

Dalam operasi tersebut, tim pengawasan Karantina Kalbar berhasil mengamankan sebanyak 387 ekor burung yang terdiri dari 300 ekor burung kolibri, 30 ekor burung rambatan, 4 ekor burung cililin, 27 ekor burung cucak hijau, serta 26 ekor burung cucak jenggot.

Burung-burung itu ditemukan dalam kemasan karung plastik di dalam mobil truk Fuso yang berlapis terpal, disembunyikan bersama muatan barang lain berupa waluh.

Rencananya satwa tersebut akan diselundupkan ke Semarang menggunakan Kapal KM Dharma Kartika VII dari Pelabuhan Dwikora Pontianak.

“Jadi satwa-satwa tersebut kami temukan dalam truk Fuso yang akan diberangkatkan menggunakan kapal KM. Dharma Kartika VII dari Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Emas, sekitar pukul 23.07 WIB," ujar Yunita, selaku dokter hewan Karantina Kalbar yang bertugas.

“Ratusan burung tersebut kami lakukan penahanan dengan penerbitan berita acara penahanan dan selanjutnya kami serahkan ke tim penegakan hukum BKHIT Kalbar," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Karantina Kalbar, Amdali Adhitama menyampaikan tindakan penahanan ini dilakukan sesuai Pasal 35 ayat 1 a, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan bahwa setiap orang yang membawa media dari suatu area ke area lain wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan.

“Pelanggar bisa diancam pidana sesuai pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yaitu hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain itu, pelaku dapat dijerat pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berupa hukuman penjara selama 5 tahun,” sebutnya.

Amdali mengatakan, penyelundupan terhadap satwa ini mengancam kelestarian sumber daya alam hayati. 

“Karantina Kalbar terus bersinergi dengan instansi lain dalam melawan penyelundupan satwa liar, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi yang mengancam upaya konservasi serta menegakkan peraturan karantina yang berlaku,” katanya.

Amdali mengapresiasi jajarannya yang terus berkomitmen mencegah berbagai bentuk penyelundupan satwa di pintu-pintu pemasukan maupun pengeluaran wilayah Kalbar. (arf)

 

Editor : Indra Zakaria
#kalbar