Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Ratusan Buruh Tuntut Kejari Pontianak Bebaskan Mulyanto dari Jerat Hukum

Syahriani Siregar • 2024-03-17 19:46:25
Perwakilan Aliansi Buruh PT. Duta Palma Group saat melakukan orasi di depan Kejaksaan Negeri Pontianak. (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST )
Perwakilan Aliansi Buruh PT. Duta Palma Group saat melakukan orasi di depan Kejaksaan Negeri Pontianak. (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST )

 

Ratusan buruh PT Duta Palma Group yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sambas-Bengkayang (ABSB) melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Jumat (15/3).

Mereka menuntut Kejaksaan Negeri Pontianak membebaskan rekan mereka bernama Mulyanto dari jerat hukum. Mulyanto, yang tak lain adalah pekerja PT Duta Palma Group telah ditahan selama 120 hari dengan tuduhan penghasutan, perusakan, dan penggunaan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.Dengan membawa spanduk bertuliskan tuntutan “Bebaskan Mulyanto”, massa melakukan orasi secara bergantian di depan halaman Kejaksaan Negeri Pontianak.

Asep Mulia, salah satu orator menyebutkan, Mulyanto merupakan korban kriminalisasi aparat penegak hukum.

 

Menurutnya, kriminalisasi Mulyanto tidak lepas dari mangkirnya PT Duta Palma Group (milik Surya Darmadi), dalam memenuhi berbagai hak normatif ribuan buruh di puluhan anak perusahaan Duta Palma di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang.Hak-hak buruh seperti pemotongan upah, jaminan kesahatan, dll tak dipenuhi oleh PT Duta Palma Group selama 17 tahun hingga saat ini.

Atas mangkirnya perusahaan dari kewajibannya, lanjut Asep, buruh melakukan mogok kerja dan aksi damai pada Mei, Juni, dan Agustus 2023.

Namun, pada 19 Agustus 2023, aksi damai buruh dibubarkan oleh pihak kepolisian dengan gas air mata dan peluru karet.

Padahal, menurut dia, saat itu buruh melakukan aksinya secara damai dan tertib serta berlokasi di dalam wilayah perusahaan sehingga tidak mengganggu akses publik.

“Akibatnya, situasi aksi damai menjadi tak terkendali, karena buruh harus mempertahankan diri mereka, menyelamatkan teman-teman mereka (terutama buruh perempuan), dan anak-anak,” jelas Asep.

Berselang dua bulan, Mulyanto yang merupakan bagian dari perjuangan buruh PT. Duta Palma Group, ditangkap dan ditahan Polda Kalbar.

Mulyanto disangka dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 ayat (1) tentang perusakan, bahkan menggunakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

“Kejaksaan seharusnya jangan menutup mata. Ada latar belakang berupa mangkirnya perusahaan terhadap kewajibannya, dan apa yang dilakukan kepolisian terhadap Mulyanto ialah bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan warga negara yang sah,” kata dia.

Asep menyebutkan, kehadiran para buruh ke kejari juga membuktikan bahwa aksi buruh berlandaskan kesadaran, sebagai korban dari keserakahan PT Duta Palma dan bukan karena diprovokasi apalagi dihasut. 

Selain itu, tuduhan senjata api dalam aksi damai pada 19 Agustus 2023, juga dinilai mengada-ada. Terlebih, jika itu dikenakan kepada Mulyanto.

“Seharusnya kejaksaan membuka hati untuk membebaskan Mulyanto dari berbagai tuduhan, dan membiarkan Mulyanto untuk bebas dan kembali ke keluarganya. Mulyanto telah menjalani lebih dari 120 hari masa tahanan,” bebernya. Selain menuntut kebebasan Mulyanto, pihaknya bersama ratusan buruh lainnya bersedia menjadi penjamin.  

Mereka kemudian menyerahkan kertas berisi surat pernyataan penjamin Mulyanto kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Julius Sigit Kristanto.

Sementara itu, Kajari Pontianak, Julius Sigit Kristanto menjelaskan, pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tahap dua atas nama Mulyanto. Dalam berkas perkara itu, sangkaan pasal yang dituduhkan adalah pasal 170, 160 KUHP dan Undang-Undang Darurat.

Menurut Sigit, setelah dipelajari, berkas perkara atas nama Mulyanto tersebut dinilai layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. “Jadi, pada Kamis kemarin, perkara itu sudah kami limpahkan ke pengadilan. Supaya cepat prosesnya, dan supaya bisa kita buktikan apakah Mulyanto terbukti bersalah atau tidak,” kata Sigit.

Terkait dengan penangguhan penahanan, kata Sigit, karena perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka penanggung jawabnya ada di pengadilan.

Adapun perkara atas nama Mulyanto sudah dilimpahkan dengan nomor perkara 157/Pid.B/2024/PN.

Pontianak dan rencananya akan disidangkan pada 21 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Pontianak.  “Masyarakat silakan menyaksikan persidangan. Kita uji nanti, seperti apa fakta persidangan. Kita tunggu. Kita lihat saksi-saksi dan alat buktinya. Apakah betul Mulyanto salah atau tidak, kita buktikan. Saya tidak mengatakan Mulyanto bersalah, kita uji di persidangan,” pungkasnya. (arf)

 

 
 
 
Editor : Indra Zakaria