Hal tersebut dibenarkan oleh Kompol Lely Suheri, selaku Koordinator Penyidik Tindak Pidana Pemilu Ditreskrimum Polda Kalbar. Lely menjelaskan bahwa Polda Kalbar telah mencatat sebanyak 26 kasus pada Pemilu 2024 yang terjadi dan dilaporkan di Kalimantan Barat.
“Kami telah menerima dan mencatat sebanyak 26 kasus pidana pada Pemilu tahun 2024 ini di Kalimantan Barat dengan rincian sebanyak 25 kasus telah dihentikan penyelidikannya di tingkat Gakkumdu dan satu kasus naik ke tahap penyidikan, kemudian di SP3 atau dihentikan," ungkap Kompol Lely dalam keterangan pers, belum lama ini.
Menurutnya kasus tindak pidana pemilu, merupakan kasus lex specialis, sehingga jika ada tindak pidana umum lainnya dapat dikesampingkan.
Ia juga menjelaskan bahwa tata cara penerimaan laporan tindak pidana pemilu pun berbeda dari tindak pidana umum biasanya, sehingga ketika ada dugaan tindak pidana pemilu yang akan dilaporkan seseorang, maka pelaporanya itu di pos sentra Gakkumdu baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/kota.
“Ketika semua terpenuhi, yakni syarat formil dan materil, barulah laporan tersebut diregister dan dinaikkan ke tahap penyelidikan, disini anggota Bawaslu yg memproses penyelidikannya dengan pendampingan oleh penyidik Polri dan Jaksa, dalam waktu 14 hari kerja jika laporan tersebut memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu maka diserahkan ke penyidik Polri utk melakukan Proses penyidikan,” lanjut Lely.
Banyak kasus yg terjadi yg dilaporkan namun unsur- unsur tindak pidana pemilunya tidak terpenuhi, dan juga dgn singkatnya waktu, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikannya sehingga kasus yang ada atau yang telah teregister harus segera diselesaikan atau dihentikan karena daluarsa. Namun dari 25 kasus sampai saat ini masih ada yang dalam pembahasan.
“Penanganan tindak pidana pemilu memiliki batas waktu selama 14 hari kerja, di mana penyidik Polri, Kejaksaan dan Bawaslu harus menentukan atas setiap laporan yang masuk, apakah masuk kategori pidana pemilu, admnistrasi atau kode etik, hal ini harus dibahas terlebih dahulu.” terangnya.
Terkait dengan 26 kasus tindak pidana pemilu, yang terjadi di Kota Pontianak, Singkawang dan Kabupaten Ketapang. Adapun kategori pelanggaran yang terjadi yakni di saat tahapan kampanye, masa tenang serta pasca penghitungan suara.
“Jenis laporan pidana pemilu yang masuk yakni, seperti dugaan money politik, kampanye hitam dan kampanye diluar jadwal, pemasangan APK, mencoblos wakili yang tidak hadir dan lain-lain jelasnya.”
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Barat (Bawaslu Kalbar) Mursyid Hidayat mengatakan pihaknya mencatat sebanyak 45 pelanggaran terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 kemarin.
"Total terdapat 45 pelanggaran yang teregistrasi, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota. Untuk tingkat provinsi, kami mencatat enam pelanggaran, sementara kabupaten dengan jumlah pelanggaran terbanyak adalah Sintang, dengan 14 pelanggaran yang terdaftar," kata Mursyid Hidayat, di Pontianak, Rabu.
Hidayat menjelaskan terdapat tiga jenis pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu, yakni pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran pidana pemilu, dan pelanggaran Undang-Undang (UU) lainnya yang berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Apabila terjadi pelanggaran administrasi, maka akan dilakukan sidang administrasi sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam peraturan Bawaslu," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa penanganan terhadap pelanggaran tersebut masih berlangsung.
Sebagai contoh, dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu di Kecamatan Kendawangan terkait perubahan hasil rekapitulasi di kecamatan tersebut, saat ini sedang dalam tahap klarifikasi. "Di Bawaslu, prosesnya melibatkan pihak yang dilaporkan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kendawangan, Bawaslu, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Ketapang, dan prosesnya sesuai dengan penanganan pelanggaran yang telah ditetapkan," katanya.
Mursyid juga menyinggung mengenai pelanggaran UU lainnya yang berkaitan dengan netralitas ASN. Menurutnya, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Pelaksana Tugas (Pj) Gubernur Kalimantan Barat. "Kami merekomendasikan dan meneruskan hal ini kepada Komisi ASN," kata Mursyid.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Bawaslu sedang melakukan berbagai persiapan.
Salah satunya adalah pendekatan kepada masyarakat untuk berkolaborasi dalam melakukan pengawasan selama pelaksanaan Pilkada.
"Pengawasan ini melibatkan partisipasi masyarakat dari berbagai kelompok, seperti masyarakat adat, perempuan, tokoh agama, dan perguruan tinggi. Mengenai politik uang, penanganannya tetap mengacu pada mekanisme penanganan pidana pemilu. Dalam hal ini, unsur yang bisa dikenai sanksi adalah tim kampanye, pelaksana, dan peserta yang terdaftar di KPU," katanya. (arf/ant)