Penyelesaian Perkara Penganiayaan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Sekadau atas nama Surianto Alias Sur Bin Adhar yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2024.
Penyelesaian Perkara KDRT melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Cabang Kejaksaaan Negeri Sambas di Pemangkat atas nama Siti Aminah Alias Maksu Binti M. Ali Belam yang melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2024.
Penyelesaian Perkara Pencurian melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Pontianak atas nama Muhammad Ali alias Ali Bin Salim (Alm.) yang melanggar Pasal 362 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2024.
Penyelesaian Perkara Penggelapan/Penipuan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Pontianak atas nama Beril Rozi alias Ozi Bin Junaidi (Alm.) yang melanggar Pertama Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2024.
Penyelesaian Perkara KDRT melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Pontianak atas nama Mulyono Bin Sarpani yang melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2024.
Penyelesaian Perkara Pencurian melalui Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dari Cabang Kejaksaaan Negeri Sambas di Pemangkat atas nama Yayan Alias Kancel Bin Hatdin yang melanggar Pasal 362 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2024.
Penyelesaian perkara penganiayaan melalui Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Kapuas Hulu an. Damianus Timbo Alias Timbo anak dari Yohanes Nyala yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2024.
Penyelesaian Perkara Penganiayaan melalui Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Kapuas Hulu atas nama Kusnadi Mutau Alias Mutau anak dari Inyam (Alm.) yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2024.
Penyelesaian Perkara Pencurian melalui Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Pontianak atas nama Ramadani alias Rizal Bin Ibrahim yang melanggar Pasal 362 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2024.
Penyelesaian Perkara Penadahan melalui Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Pontianak atas nama Sunandar Alias Nandar Bin Suparlah yang melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2024.
Penyelesaian Perkara Pencurian melalui Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Pontianak atas nama Veri Hardiansyah Alias Hardi Bin Teguh Susanto yang melanggar Pasal 362 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2024.
Penyelesaian Perkara Pencurian melalui Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Pontianak atas nama Peri Hariandi Alias Peri Bin Anggai yang melanggar Pasal 362 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2024.
Penyelesaian Perkara Perlindungan Anak melalui Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Singkawang atas nama Ferry Irawan, S.Ip. Alias Ferry Bin Jayadi yang melanggar Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) UU No. 35 yang telah Disetujui dan dan Dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2024. (mrd/r)