Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Sengketa Lahan di Boyan Tanjung, Kalbar: Puluhan Warga Tantang Perusahaan Sawit

Indra Zakaria • 2024-11-10 12:45:00
DISEROBOT: Lahan milik warga eks Transmigrasi UPT 12 Nanga Suhaid yang terletak di Desa Karya Maju Kecamatan Boyan Tanjung yang digarap oleh pihak perusahaan. (ISTIMEWA)
DISEROBOT: Lahan milik warga eks Transmigrasi UPT 12 Nanga Suhaid yang terletak di Desa Karya Maju Kecamatan Boyan Tanjung yang digarap oleh pihak perusahaan. (ISTIMEWA)

PROKAL.CO, Konflik lahan antara warga dan perusahaan kembali terjadi di Kalbar. Kali ini perusahaan bergerak di bidang perkebunan sawit di Kecamatan Boyan Tanjung dituding melakukan penyerobotan lahan milik eks warga Transmigrasi UPT 12 Nanga Suhaid yang terletak di Desa Karya Maju Kecamatan Boyan Tanjung.

Saat ini perusahaan sudah beroperasi sejak tahun lalu, bahkan lahan yang digarap sudah tumbuh dengan sawit.

Rismono salah satu pemilik lahan menyampaikan, lahan mereka digarap perusahaan dimana pemiliknya ada sekitar 40 Kepala Keluarga.

Dirinya sebagai pemilik lahan pun tidak terima lahannya tiba-tiba digarap pihak perusahaan tanpa ada pemberitahuan.

"Kalau pun seandainya kami menyerahkan lahan kepada pihak perusahaan, tentunyakan ada perjanjian hitam diatas putih dengan melakukan pertemuan terlebih dahulu. Inikan sama sekali tidak ada, lahan kami main garap saja," kesal Rismono.

Rismono mengatakan, saat lahan mereka yang ditanami sawit sudah tumbuh tinggi, sementara solusi dari penyelesaian persoalan ini belum ada. 

Untuk menyelesaikan persoalan ini kata Rismono, pihaknya sudah pernah mendatangi kantor perusahaan yang berada di Desa Buak Limbang untuk meminta konfirmasi terkait lahan mereka yang digarap.

"Ketika kita coba konfirmasi kepada pihak perusahaan, mereka mengatakan bahwa mereka tidak tahu jika lahan yang dikerjakan milik warga Transmigrasi. Alasan pihak perusahaan menggarap lahan kami itu berdasarkan data yang mereka terima dari pihak desa Karya Maju," ujar Rismono.

Rismono menjelaskan selain lahan pekarangan milik mereka, pihak perusahaan juga menggarap Lahan Usaha 1 dan Lahan Usaha 2 yang masih masuk dalam wilayah Transmigrasi UPT 12 Nanga Suhaid. Namun hal tersebut tidak dipersoalkannya karena masih menjadi kewenangan dari Dinas Transmigrasi.

"Kami hanya menuntut penyelesaian lahan kami saja yang digarap perusahaan tersebut," ucapnya. Lanjut Rismono, sebelumnya pernah ada pertemuan antara pemilik lahan bersama pihak desa dan perusahaan. Namun sayangnya pertemuan tersebut tidak ada menghasilkan keputusan.

Akhirnya pihaknya pun menyurati perusahaan dengan tembusan ke Camat, Kapolsek, Danramil hingga Dinas Transmigrasi untuk diadakan pertemuan kembali di Desa Karya Maju.

"Di dalam pertemuan saat itu, kita tetap mempertanyakan masalah keabsahan sertifikat lahan pekarangan yang mereka miliki sehingga dari perusahaan berani melakukan penggarapan. Tapi Alhamdulillah untuk kepemilikan lahan pekarangan dengan adanya' sertifikat yang sudah dikeluarkan tersebut sah milik kami," jelasnya.

Setelah pertemuan itu kata Rismono, seminggu kemudian barulah dilakukan pengecekan lokasi bersama dengan melakukan pemasangan patok lahan milik mereka.

"Setelah dilakukan patok batas tersebut, dari pihak perusahaan berjanji akan mencarikan solusinya. Namun hingga hari ini belum ada perkembangan lagi," ujarnya.

Mewakili pemilik lahan, Rismono berharap permasalahan ini agar cepat diselesaikan oleh perusahaan, jangan sampai masalah ini digantung seperti ini sementara sawit yang sudah ditanami semakin tinggi.

"Kita khawatirkan ketika sawit yang ditanami itu semakin besar dan berbuah, maka siapa yang memilikinya. Bukan apa ketika melakukan panen sendiri nanti akan menjadi persoalan, sementara jika tidak dipanen, pohon sawit itu ditanam di tanah kita," ungkapnya.

Lanjut Rismono, tuntutan mereka terhadap lahan yang sudah digarap perusahaan ini adalah bagaimana perusahaan mengembalikan lahan milik mereka dan mengganti tanam tumbuh yang ada dilahan mereka yang sudah digarap perusahaan.

"Siapa yang mau lahannya digarap tanpa permisi. Jika masalah tidak  selesai dengan jalan damai damai maka kami siap menempuh jalur hukum," ujarnya.

Sementara Agus Hariadi Camat Boyan Tanjung menyampaikan, bahwa permasalahan antara  eks warga Transmigrasi UPT 12 Nanga Suhaid yang terletak di Desa Karya Maju dengan pihak perusahaan sudah tidak ada persoalan lagi.

"Saya dapat informasi dari Kades, bahwa persoalan tersebut tidak ada lagi. Informasi dari Kades Karya Maju, lahan milik  eks warga Transmigrasi UPT 12 Nanga Suhaid yang terletak di Desa Karya Maju yang tidak mau bekerjasama dengan pihak perusahaan maka lahannya diinklab (dikeluarkan). Jadi intinya tidak digarap oleh perusahaan atau lahannya dikembalikan kepada pemiliknya," singkatnya.

Editor : Indra Zakaria
#kalbar #perkebunan sawit #lahan #perusahaan #konflik